Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin mengadakan pertemuan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,Selasa (18/2/2025) guna membahas pengelolaan aset sitaan milik PT Duta Palma Group (PDG) berupa kebun sawit yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam keteranganya kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengatakan pertemuan itu membahas lahan sitaan seluas sekitar 200.000 hektar tersebut akan dikelola oleh Kementerian BUMN guna menjaga nilai dan kualitas aset tersebut.
Dikatakan mantan Kajati Papua Barat ini, ada pertemuan itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penyidik akan mengupayakan agar aset PT Duta Palma Group dapat dititipkan kepada Kementerian BUMN. Harapannya, pengelolaan oleh Kementerian BUMN dapat memastikan aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan tetap dapat memberi manfaat ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat sekitar yang bergantung pada perusahaan tersebut.
“Diharapkan nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma Group dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujarnya.
Sementara itu Menteri BUMN, Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini, menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan terus menjaga koordinasi yang baik dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang sudah berjalan. Sebagai contoh, penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang berfokus pada pemulihan aset. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap dilaksanakan, aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap harus terlindungi.
Menteri BUMN berharap agar pengelolaan lahan ini dapat dilakukan sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri BUMN, JAM Intelijen, JAM Pidsus, JAM Datun, dan beberapa pejabat lainnya.
Sejumlah Aset PT Duta Palma yang Disita
Perlu diketahui,dalam kasus dugaan korupsi atas pencaplokan/penguasaan lahan yang dilakukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (sudah diadili), dan mantan Bupati Kabuten Inhu, Radja Thamsir Rachman (sudah diadili),pihak Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penyitaan lahan yang dijadikan kebon kelapa sawit oleh PT Duta Palam Group.
Selain itu,dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang perkara awalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh PT DGP, juga dilakukan penyitaan aset-aset dari sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka koorporasi,seperti dari Darmatex Planatation, sebesar Rp 288 miliar yang penyitaan dilakukan pada Desember 2024.
Dari tersangka koorporasi yang juga melibatkan PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, dan PT Banyu Bening Utama selaku tersangka koorporasi,penyidik sudah menyita uang yang totalnya mencapai Rp 1,4 trilun dari beberapa kali penyitaan. Seperti penyitaan lanjutan dari PT Darmex Planatation sebesar Rp 301 miliar, Rp 450 miliar dari PT Asset Pacipik, dan juga Rp 372 mliar.
Dimana dalam kasus penguasaan dan penyerobotan tanah yang dijadikan oleh PT Duta Palma Group sebagai lahan kelapa sawit sejak 20024-2020 mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 7,8 triliun. (Het)
