Jakarta, hariandialog.co.id.- — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
mengingatkan seluruh jajarannya untuk mempelajari KUHP dan KUHAP baru
yang akan resmi berlaku pada Januari 2026.
Jaksa Agung mewanti-wanti agar jangan sampai ada kesalahan
atau kekeliruan dalam penerapan aturan baru tersebut sehingga
merugikan masyarakat. “Para jaksa khususnya untuk selalu mempelajari.
Ini adalah Undang-Undang baru, Ini adalah peraturan baru, sehingga
nanti di dalam pelaksanaan, jangan sampai ada kesalahan atau ada
kekeliruan,” ujarnya dalam Spesial Interview di CNN Indonesia, Senin,
22 Desember 2025.
“Apalagi nanti kekeliruan yang parah. Makanya, mulai dari
sekarang, ayo belajar bersama dan kita sudah membuat tim-tim yang bisa
untuk memberikan sosialisasi kepada para jaksa,” imbuhnya.
“Seorang jaksa harus siap untuk melaksanakannya. Harus siap
menegakkan keadilan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa
Agung Sanitiar Burhanuddin meneken nota kesepahaman (MoU) tentang
penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam rangka penyamaan persepsi.
Sigit mengatakan lewat nota kesepahaman itu diharapkan
kedua lembaga memiliki persepsi yang sama sehingga penerapan KUHP dan
KUHAP baru bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat. “Hari ini kita
melaksanakan kegiatan MoU dilanjutkan dengan penandatanganan PKS
(Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal
pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya dalam konferensi pers.
Burhanuddin menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP menjadi tonggak
penting dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan semangat yang diusung adalah transisi dari model
peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan,
menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan
teknologi. “Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi
merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana
yang lebih modern,” tuturnya, tulis cnni. (tob)
