Jakarta, hariandialog.co.id. Jaksa Agung Burhanuddin kemungkinan
akan merevisi pesyaratan substantif yang diatur dalam Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Persyaratan substantif yang akan direvisi seperti ancaman hukuman
maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta,” ungkap Jaksa
Agung dalam keterangan persnya secara tertulis, Jumat (21-04-2023).
Jaksa Agung menyebutkan revisi perlu dilakukan setelah
melihat perkembangan hukum saat ini dan persyaratan substantif
tersebut sudah tidak relevan kagi. “Karena jika bicara tentang
keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka. Tapi nurani dan
kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyebutkan selama bulan suci Ramadhan ini
telah mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk
memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara
melalui keadilan restoratif. “Ini adalah kesempatan bagi kita untuk
mempertemukan mereka yaitu tersangka dengan keluarga. Sehingga
pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti
dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan
terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu, ungkapnya sejak awal Ramadhan 22 Maret
2023 hingga 17 April 2023 sebanyak 228 perkara telah dihentikan
melalui keadilan restoratif. “Sehingga mereka yang dihentikan
perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan dan
dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya
Idul Fitri.”
Dia menambahkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukan hanya
menjadi catatan Kejaksaan Agung. “Tetapi hikmahnya adalah membuka
pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Jaksa Agung menyebutkan juga konsep dari penegakan hukum
humanis adalah memanusiakan manusia. “Sehingga melalui keadilan
restoratif memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk
memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi
dimasyarakat, serta berdampak mengurangi biaya penanganan perkara,”
tuturnya tulis independensi.
Dia menegaskan sistem ini sudah mulai dianut beberapa
negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara
penganut sistem hukum eropa kontinental. “Dalam penegakan hukum
modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih
memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan,” ujar
mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.(muj/redak01)
