Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong
jajarannya menerapkan mekanisme denda damai (schikking) pada tindak
pidana ekonomi. Dia mengatakan denda damai lebih efektif.
“Kejaksaan melalui Pasal 66 ayat 1 KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 huruf K
Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak
pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai atau schikking yakni
penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang
disetujui oleh Jaksa Agung,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin saat
membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di
Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026
Burhanuddin kemudian mencontohkan kasus kerugian negara
yang diselesaikan dengan denda damai. Dia menyebut kasus penyelundupan
minyak goreng pada tahun 2023 diselesaikan dengan mekanisme tersebut.
“Penerapan denda damai telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati
DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyelundupan minyak
goreng yang berkaitan dengan perekonomian negara. Dalam penanganan
perkara tindak pidana ekonomi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan
denda damai dan atas dasar tersebut menghentikan penyidikan terhadap
perkara tersebut karena kerugian telah dapat dipulihkan,” katanya
Dia mengatakan pemulihan kerugian negara bisa lebih cepat
jika menggunakan denda damai. Dia mengatakan denda harus proporsional
dan memberikan efek jera. “Upaya pemulihan kerugian perekonomian
negara secara lebih cepat efisien yang terpenting besaran denda harus
proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan sehingga tetap
memberikan suatu efek jera,” ujarnya.
Burhanuddin mencontohkan kasus yang dapat menyebabkan
kerugian negara seperti manipulasi data kebutuhan pangan. Menurutnya,
hal tersebut dapat menyebabkan kacaunya pasar dalam negeri.
“Kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan dampak
yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada
dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur seperti manipulasi data
statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang
menyebabkan para pemegang kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang
menyebabkan pasokan stok pangan atau komoditas dalam negeri yang
akhirnya mematikan pasar dalam negeri,” katanya.
Burhanuddin menyebut matinya pasar dalam negeri bakal
mengganggu masyarakat dan investasi. Dia mengatakan masalah tersebut
harus dituntaskan secara menyeluruh. “Keadaan ini menyebabkan turunnya
minat agrobisnis di masyarakat maupun investor, yang terparah dengan
monopoli kapasitas melalui pembangunan toko-toko grosir, pabrik-pabrik
yang justru menyerap produk impor dan tenaga pasar. Untuk menangani
masalah tersebut perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh,” katanya.
(tob-01) .
