Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
melalui jaksa Melda Siagian mengajukan Hemly Jambo dan Robert
Tambunan, SH,MH, sebagai terdakwa dalam kasus penipuan (Pasal 378
KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) hingga merugikan KSO Buana
Artha Bhakti Utama mengalami kerugian lebih kurang Rp.35.539.601.250.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, berawal
dari terdakwa Hemly Jambo dan Robert Tambunan bersama Eusi Nurlina
Rosadi (penuntutan terpisah) pada tahun 2024 di kantor KSO KSO Buana
Artha Bhakti Utama, Wisma SMR, lt.11, Jalan Yos Sudarso Kav. 89,
Sunter Jakarta Utara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Sekitar Juli 2024, terdakwa Robert Tambunan selaku
Konsultan Hukum PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia mengenalkan saksi
Euis Nurlina Rosadi selaku direktur PT. Pangan Mandiri Indonesia (PT.
PMI) ke terdakwa I Hemly Jambo yang merupakan Kepala Regional Wilayah
DKI Jakarta pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Selanjutnya saksi Euis Nurlina Rosadi mengajak terdakwa
Hemly dan Robert Tambunan untuk bekerja sama terkait jual beli beras.
Kemudian karena bisnis jual beli beras tersebut memerlukan dana yang
cukup besar, lalu terdakwa I dan terdakwa II menyuruh saksi Euis
Nurlina Rosadi untuk mencari pemodal agar usaha jual beli beras dengan
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia dapat terlaksana.
saksi Euis Nurlina Rosadi datang ke kantor Wahana Bhakti
Utama di Jalan Sahardjo No. 45 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan,
menawarkan peluang bisnis berupa pengadaan beras kepada KSO Buana
Artha Bhakti Utama, lalu menjelaskan bahwa terdakwa sejak lama menjadi
supplier beras di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT.PPI) dan
saksi Euis Nurlina Rosadi memiliki kerjasama pengadaan beras sebanyak
3.000 ton dengan PT.PPI, dengan menunjukkan beberapa dokumen kepada
saksi Sudarto dan FX Bangun Pratiknyo yang merupakan pengurus KSO
Buana Artha Bhakti Utama.
KSO Buana Artha Bhakti Utama setuju untuk bekerja sama, lalu
dibuat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Beras antara KSO Buana Artha
Bhakti Utama dengan PT. PMI nomor : 01/PKS/KSO.BABU- PMI/VIII/2024,
tanggal 15 Agustus 2024, yang ditanda tangani oleh saksi Euis Nurlina
Rosadi selaku Dirut PT. PMI.
saksi Euis Nurlina Rosadi menyerahkan Surat Pesanan dari
PT. PPI nomor: 00105/PPI-DPNP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang
telah ditandatangani oleh sdr. Andre M.SE dari PT. PPI, dimana pada
pokoknya menyatakan bahwa PT. PPI memesan kepada KSO Buana Artha
Bhakti Utama beras premium sebanyak 8 ribu ton beras premium seharga
Rp. 144 miliar dan beras medium sebanyak 2 ribu ton seharga Rp. 30
miliar, dengan total nilai pesanan kurang lebih senilai Rp.174 miliar.
Kemudian karena yakin dengan keterangan dari terdakwa I dan
terdakwa II, lalu KSO Buana Artha Bhakti Utama melakukan pemesanan
beras kepada saksi Euis Nurlina Rosadi, dimana pada tanggal 29 Agustus
2024, KSO Buana Artha Bhakti Utama menerbitkan purchase order yang
ditandatangani oleh saksi Euis Nurlina Rosadi dan saksi Sudarto yang
mana isinya pemesanan beras premium sebanyak 8.000 ton seharga Rp.
125.800.000.000,- serdan beras medium sebanyak 2.000 ton seharga Rp.
28.010.000.000,-
Selanjutnya setelah purchase order diterima oleh saksi Euis
Nurlina Rosadi, lalu saksi Euis Nurlina Rosadi menjelaskan bahwa untuk
pengadaan beras premium harus ke Bulog dan PT. PMI memiliki beras yang
tersimpan di gudang Bulog sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) ton,
namun setelah dihitung hanya sebesar 1.369 Ton dan saksi Euis Nurlina
Rosadi mengatakan sebanyak 631 ton beras yang belum datang
Ketika pihak KSO Buana Artha Bhakti Utama melakukan penagihan
kepada PT PPI, pihak PPI menjelaskan bahwa Surat Pesanan
00105/PPI-DPNP/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 yang diberikan oleh
saksi Euis Nurlina Rosadi kepada KSO Buana Artha Bhakti Utama bukan
dikeluarkan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia dan tidak ada
pegawai PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia atas nama Andre M. PT.
Perusahaan Perdagangan Indonesia tidak pernah mengutus terdakwa I
Hemly Jambo dan terdakwa II Robert Tambunan mewakili PT. Perusahaan
Perdagangan Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan KSO Buana Artha
Bhakti Utama dan PT. Pangan Mandiri Indonesia.
PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia tidak pernah bekerjasa
sama dengan dengan KSO Buana Artha Bhakti Utama dan PT. Pangan Mandiri
Indonesia.
Terdakwa Hemly JamboI mendapat imbalan sebesar Rp. 75 juta dan Robert
Tambunan sebesar Rp. 100 juta.
Akibatnya KSO Buana Artha Bhakti Utama mengalami kerugian
kurang lebih sejumlah Rp. 35.539.601.250.- dan terdakwa diancam
pidana sebagaimana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tob)
