Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi kembali diminta
untuk menghapus ketentuan mengenai hak pensiun bagi mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa dinikmati seumur hidup, bahkan bisa
diwariskan. Pengaturan hak pensiun bagi para wakil rakyat itu dinilai
tidak proporsional serta hanya membebani keuangan negara.
MK telah menerima dua permohonan terkait dengan aturan
pensiun anggota DPR. Salah satunya diajukan oleh sejumlah dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII),
Yogyakarta, yang diregister dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Mereka menguji Pasal 12, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a, Pasal
17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, serta Pasal 19 Ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau
Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal
tersebut mengatur tentang dana pensiun untuk para pejabat di lembaga
yang disebutkan di dalamnya, salah satunya anggota DPR.
Sebelumnya, MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh
psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Perkara yang
diregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 itu bahkan sudah dua kali
disidangkan.
Salah satu pemohon dari FH UII, Muhammad Farhan Kamase,
mengatakan, pasal-pasal yang diuji telah merugikan hak konstitusional
para pemohon. Sebab, dana pensiun dibayarkan dari uang pajak
masyarakat. Menurut pemohon, dana tersebut semestinya dipergunakan
untuk pemenuhan hak-hak dasar warga seperti peningkatan kualitas
pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum serta pembukaan lapangan
kerja.
”Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak
proporsional, mencederai hak konstitusional para pemohon, dan
melanggar konstitusi sepanjang frasa ’meninggal dunia’ sehingga dapat
dimaknai seumur hidup dalam hal pemberian dana pensiun,” kata Farhan,
Senin (27/10/2025), dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di
Gedung MK, Jakarta.
Selain Farhan, permohonan juga diajukan oleh Ahmad Sadzali
dan Anang Subaidy yang berprofesi sebagai dosen, serta empat
mahasiswa, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan
Muhammad Fajar Rizki. Menurut para pemohon, APBN harus didistribusikan
secara proporsional dengan memprioritaskan sektor-sektor produktif,
khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Pengaturan pada
norma pasal yang diuji telah menyebabkan tidak tersalurkannya APBN
secara efektif dan proporsional terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
negara.
Lebih jauh para pemohon menilai, pemberian hak pensiun
kepada mantan pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi atau tinggi
negara telah menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat. Dana
yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang pensiun
tersebut dari APBN dengan tidak mengedepankan kepentingan masyarakat
secara kolektif.
Pengaturan semacam itu, tambah pemohon, mengakibatkan
tidak tercapainya prinsip utilitarianisme karena hanya mementingkan
segelintir orang yang pada umumnya adalah orang-orang yang sudah
berkecukupan. Berdasarkan prinsip utilitarianisme hukum, kepentingan
masyarakat luas seharusnya adalah yang utama.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan
hak pensiun kepada mantan anggota DPR tidak diberikan hingga seumur
hidup. Apalagi, penghasilan yang diperoleh anggota DPR sudah cukup
fantastis yang jika dirata-rata hampir 42 kali lipat lebih besar dari
upah minimum regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5,39 juta.
”Bahwa dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan
dari DPR selama menjabat, ditambah dengan dana pensiun yang diberikan
sepanjang dimaknai seumur hidup, menjadikan tidak seimbangnya antara
hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan
rakyat.”
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah meminta para pemohon untuk mencari perbandingan pemberian hak
pensiun anggota DPR di negara-negara lain. Hal ini untuk mengetahui
apakah pola yang sama juga dilakukan oleh negara-negara tersebut.
”Apakah ada yang sama dengan Indonesia, memberikan dalam bentuk dana
pensiun, uang pensiun, apa sampai seumur hidup ataukah sampai
diwariskan pula? Ada enggak yang seperti itu, ya? Atau, misalnya, ada
polanya yang diberikan hanya uang penghargaan saja,” tanya Guntur.
Guntur juga mempertanyakan pendapat para pemohon apakah
ketentuan yang dibuat pada tahun 1980 tersebut masih relevan untuk
digunakan. Apalagi, struktur yang ada di dalam undang-undang tersebut
saat ini sudah tidak sama lagi.
Tidak adil
Mengenai hak pensiun anggota DPR, ada perkara lain, yaitu
176/PUU-XXIII/2025, yang serupa dengan permohonan para dosen dan
mahasiswa FH UII. Para pemohon mendalilkan, pengaturan di dalam UU No
12/1980 yang memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode
memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan
bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas hukum yang
berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurut mereka, pemberian pensiun
seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang
tidak proporsional.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemohon, total manfaat pensiun
anggota DPR dapat mencapai Rp 226,015 miliar. Seluruhnya bersumber
dari dana APBN.
Para pemohon juga membandingkan sistem pensiun anggota DPR
tersebut dengan sistem pensiun di lembaga lain. Misalnya, untuk hakim
agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, aparatur sipil negara, TNI,
dan kepolisian, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar
10-35 tahun. Lain halnya dengan anggota DPR, masa jabatan hanya lima
tahun, tetapi memperoleh hak pensiun seumur hidup, tulis Kompas.
(bing-01)
