Skip to content
Desember 12, 2025
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR
  • Nasional

Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR

Harian Dialog Oktober 28, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi kembali diminta
untuk menghapus ketentuan mengenai hak pensiun bagi mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa dinikmati seumur hidup, bahkan bisa
diwariskan. Pengaturan hak pensiun bagi para wakil rakyat itu dinilai
tidak proporsional serta hanya membebani keuangan negara.

             MK telah menerima dua permohonan terkait dengan aturan
pensiun anggota DPR. Salah satunya diajukan oleh sejumlah dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII),
Yogyakarta, yang diregister dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

            Mereka menguji Pasal 12, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a, Pasal
17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, serta Pasal 19 Ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau
Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal
tersebut mengatur tentang dana pensiun untuk para pejabat di lembaga
yang disebutkan di dalamnya, salah satunya anggota DPR.

          Sebelumnya, MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh
psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Perkara yang
diregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 itu bahkan sudah dua kali
disidangkan.

           Salah satu pemohon dari FH UII, Muhammad Farhan Kamase,
mengatakan, pasal-pasal yang diuji telah merugikan hak konstitusional
para pemohon. Sebab, dana pensiun dibayarkan dari uang pajak
masyarakat. Menurut pemohon, dana tersebut semestinya dipergunakan
untuk pemenuhan hak-hak dasar warga seperti peningkatan kualitas
pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum serta pembukaan lapangan
kerja.

             ”Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak
proporsional, mencederai hak konstitusional para pemohon, dan
melanggar konstitusi sepanjang frasa ’meninggal dunia’ sehingga dapat
dimaknai seumur hidup dalam hal pemberian dana pensiun,” kata Farhan,
Senin (27/10/2025), dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di
Gedung MK, Jakarta.

           Selain Farhan, permohonan juga diajukan oleh Ahmad Sadzali
dan Anang Subaidy yang berprofesi sebagai dosen, serta empat
mahasiswa, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan
Muhammad Fajar Rizki. Menurut para pemohon, APBN harus didistribusikan
secara proporsional dengan memprioritaskan sektor-sektor produktif,
khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Pengaturan pada
norma pasal yang diuji telah menyebabkan tidak tersalurkannya APBN
secara efektif dan proporsional terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
negara.

          Lebih jauh para pemohon menilai, pemberian hak pensiun
kepada mantan pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi atau tinggi
negara telah menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat. Dana
yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang pensiun
tersebut dari APBN dengan tidak mengedepankan kepentingan masyarakat
secara kolektif.

            Pengaturan semacam itu, tambah pemohon, mengakibatkan
tidak tercapainya prinsip utilitarianisme karena hanya mementingkan
segelintir orang yang pada umumnya adalah orang-orang yang sudah
berkecukupan. Berdasarkan prinsip utilitarianisme hukum, kepentingan
masyarakat luas seharusnya adalah yang utama.

             Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan
hak pensiun kepada mantan anggota DPR tidak diberikan hingga seumur
hidup. Apalagi, penghasilan yang diperoleh anggota DPR sudah cukup
fantastis yang jika dirata-rata hampir 42 kali lipat lebih besar dari
upah minimum regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5,39 juta.

          ”Bahwa dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan
dari DPR selama menjabat, ditambah dengan dana pensiun yang diberikan
sepanjang dimaknai seumur hidup, menjadikan tidak seimbangnya antara
hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan
rakyat.”

           Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah meminta para pemohon untuk mencari perbandingan pemberian hak
pensiun anggota DPR di negara-negara lain. Hal ini untuk mengetahui
apakah pola yang sama juga dilakukan oleh negara-negara tersebut.
”Apakah ada yang sama dengan Indonesia, memberikan dalam bentuk dana
pensiun, uang pensiun, apa sampai seumur hidup ataukah sampai
diwariskan pula? Ada enggak yang seperti itu, ya? Atau, misalnya, ada
polanya yang diberikan hanya uang penghargaan saja,” tanya Guntur.

          Guntur juga mempertanyakan pendapat para pemohon apakah
ketentuan yang dibuat pada tahun 1980 tersebut masih relevan untuk
digunakan. Apalagi, struktur yang ada di dalam undang-undang tersebut
saat ini sudah tidak sama lagi.

                                  Tidak adil

            Mengenai hak pensiun anggota DPR, ada perkara lain, yaitu
176/PUU-XXIII/2025, yang serupa dengan permohonan para dosen dan
mahasiswa FH UII. Para pemohon mendalilkan, pengaturan di dalam UU No
12/1980 yang memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode
memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan
bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas hukum yang
berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurut mereka, pemberian pensiun
seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang
tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemohon, total manfaat pensiun
anggota DPR dapat mencapai Rp 226,015 miliar. Seluruhnya bersumber
dari dana APBN.

           Para pemohon juga membandingkan sistem pensiun anggota DPR
tersebut dengan sistem pensiun di lembaga lain. Misalnya, untuk hakim
agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, aparatur sipil negara, TNI,
dan kepolisian, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar
10-35 tahun. Lain halnya dengan anggota DPR, masa jabatan hanya lima
tahun, tetapi memperoleh hak pensiun seumur hidup, tulis Kompas.
(bing-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 49

Post navigation

Previous: Kemendagri Memberi Dukungan Terdampak Penyesuaian TKD
Next: Jaksa Mendakwa Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP: Hemly Jambo dan Roberd Tambunan Diadili

Related Stories

cac47a1c-0337-4882-91cd-8a62a3a5aafd
  • Nasional

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Harian Dialog Desember 12, 2025
  • Nasional

Polri Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil

Harian Dialog Desember 12, 2025
c4805972-9595-4431-a563-568b94ddee58
  • Nasional

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Harian Dialog Desember 11, 2025

Berita Lainnya

IMG-20251212-WA0056
  • Berita Daerah

Waspada Banjir Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Pantau Debit Air Sungai Barang Kamu

Harian Dialog Desember 12, 2025
IMG-20251212-WA0054
  • Berita Daerah

Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu

Harian Dialog Desember 12, 2025
IMG-20251212-WA0052
  • Kesra

Regional I Berangkatkan Pemanen dan Penderes Terbaik Umroh ke Tanah Suci Region Head: Doakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah banjir dan tanahlongsor di Sumatera

Harian Dialog Desember 12, 2025
IMG-20251212-WA0053
  • Berita Daerah

Kondisi Jalan Tarutung-Sibolga Sudah Melewati 1,5 Km tanah Longsor menutupi jalan dari Simpang Rampah

Harian Dialog Desember 12, 2025

Olahraga

be73a75f-8d53-4b6d-a539-9e7bc6511325
  • Olahraga

Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan

Harian Dialog Desember 12, 2025
Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka fa352833-a3c6-4ca0-98ce-6493075e1440
  • Olahraga

Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka

Desember 12, 2025
Timnas 3×3 Putri Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand IMG-20251211-WA0051-1024x683.jpg
  • Olahraga

Timnas 3×3 Putri Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand

Desember 11, 2025

Kesehatan

1149fb2c-1ef9-4b32-ac55-a3380fa09e9a
  • Kesehatan

Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Harian Dialog Desember 12, 2025
Mulai Beroperasi ! Dapur MBG Polres Sergai II Sei Bamban Pastikan Pemenuhan Gizi yang Baik dan Merata 73acfe31-743f-46f0-81d3-0bc7b5fd7374
  • Kesehatan

Mulai Beroperasi ! Dapur MBG Polres Sergai II Sei Bamban Pastikan Pemenuhan Gizi yang Baik dan Merata

November 24, 2025
Polda Sumut Resmikan SPPG I Polres Labusel , Wujud Kepedulian Polri Atasi Gizi Anak IMG-20251122-WA0038-1024x683.jpg
  • Kesehatan

Polda Sumut Resmikan SPPG I Polres Labusel , Wujud Kepedulian Polri Atasi Gizi Anak

November 22, 2025

Teknologi

ef96b779-8cf0-4802-b154-84bb04ad8092
  • Techonology

Bandung Barat Percepat Transfortasi Digital: Diskominfo Statistik Siapkan Tingkatkan Pemimpin Teknologi Masa Depan

Harian Dialog November 25, 2025
Bandung Barat, hariandialog co.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital dan...
Baca Selengkapnya Read more about Bandung Barat Percepat Transfortasi Digital: Diskominfo Statistik Siapkan Tingkatkan Pemimpin Teknologi Masa Depan
FitFlop dan Song Hye Kyo Kembali Hadir dengan Campaign Kedua, Menyelaraskan Gaya dan Teknologi fit.jpg
  • Techonology

FitFlop dan Song Hye Kyo Kembali Hadir dengan Campaign Kedua, Menyelaraskan Gaya dan Teknologi

Oktober 28, 2025
Journalisme Era Digital IMG-20251023-WA0034.jpg
  • Techonology

Journalisme Era Digital

Oktober 23, 2025
Litzee AI Tunjukkan Kekuatan AI dari Indonesia Lewat Peluncuran Personalized AI image.png
  • Techonology

Litzee AI Tunjukkan Kekuatan AI dari Indonesia Lewat Peluncuran Personalized AI

September 9, 2025
Modus Baru Penipuan Dengan Kecerdasan AI
  • Techonology

Modus Baru Penipuan Dengan Kecerdasan AI

September 1, 2025

Kesra

IMG-20251212-WA0052
  • Kesra

Regional I Berangkatkan Pemanen dan Penderes Terbaik Umroh ke Tanah Suci Region Head: Doakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah banjir dan tanahlongsor di Sumatera

Harian Dialog Desember 12, 2025
Perayaan Natal Oikumene Kota Medan 2025 Berlangsung Meriah, Rico Waas Pesankan Terus Tumbuhkan Toleransi dan Perkuat Persatuan bd62e121-e273-43cd-a169-ed02e2d9ffdc
  • Kesra

Perayaan Natal Oikumene Kota Medan 2025 Berlangsung Meriah, Rico Waas Pesankan Terus Tumbuhkan Toleransi dan Perkuat Persatuan

Desember 12, 2025
MAN 3 Langkat Gelar Shalat Ghaib, Zikir, dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Sumatera, Dihadiri Kapolres Langkat bd85e576-3b62-4ea7-aa18-49e4aaffae39
  • Kesra

MAN 3 Langkat Gelar Shalat Ghaib, Zikir, dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Sumatera, Dihadiri Kapolres Langkat

Desember 11, 2025

Pendidikan

Penambahan APBN 2026 Pendidikan Untuk Mengentaskan Kemiskinan

Harian Dialog Agustus 16, 2025
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.