Skip to content
Mei 2, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR
  • Nasional

Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR

Harian Dialog Oktober 28, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi kembali diminta
untuk menghapus ketentuan mengenai hak pensiun bagi mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa dinikmati seumur hidup, bahkan bisa
diwariskan. Pengaturan hak pensiun bagi para wakil rakyat itu dinilai
tidak proporsional serta hanya membebani keuangan negara.

             MK telah menerima dua permohonan terkait dengan aturan
pensiun anggota DPR. Salah satunya diajukan oleh sejumlah dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII),
Yogyakarta, yang diregister dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

            Mereka menguji Pasal 12, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a, Pasal
17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, serta Pasal 19 Ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau
Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal
tersebut mengatur tentang dana pensiun untuk para pejabat di lembaga
yang disebutkan di dalamnya, salah satunya anggota DPR.

          Sebelumnya, MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh
psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Perkara yang
diregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 itu bahkan sudah dua kali
disidangkan.

           Salah satu pemohon dari FH UII, Muhammad Farhan Kamase,
mengatakan, pasal-pasal yang diuji telah merugikan hak konstitusional
para pemohon. Sebab, dana pensiun dibayarkan dari uang pajak
masyarakat. Menurut pemohon, dana tersebut semestinya dipergunakan
untuk pemenuhan hak-hak dasar warga seperti peningkatan kualitas
pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum serta pembukaan lapangan
kerja.

             ”Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak
proporsional, mencederai hak konstitusional para pemohon, dan
melanggar konstitusi sepanjang frasa ’meninggal dunia’ sehingga dapat
dimaknai seumur hidup dalam hal pemberian dana pensiun,” kata Farhan,
Senin (27/10/2025), dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di
Gedung MK, Jakarta.

           Selain Farhan, permohonan juga diajukan oleh Ahmad Sadzali
dan Anang Subaidy yang berprofesi sebagai dosen, serta empat
mahasiswa, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan
Muhammad Fajar Rizki. Menurut para pemohon, APBN harus didistribusikan
secara proporsional dengan memprioritaskan sektor-sektor produktif,
khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Pengaturan pada
norma pasal yang diuji telah menyebabkan tidak tersalurkannya APBN
secara efektif dan proporsional terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
negara.

          Lebih jauh para pemohon menilai, pemberian hak pensiun
kepada mantan pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi atau tinggi
negara telah menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat. Dana
yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang pensiun
tersebut dari APBN dengan tidak mengedepankan kepentingan masyarakat
secara kolektif.

            Pengaturan semacam itu, tambah pemohon, mengakibatkan
tidak tercapainya prinsip utilitarianisme karena hanya mementingkan
segelintir orang yang pada umumnya adalah orang-orang yang sudah
berkecukupan. Berdasarkan prinsip utilitarianisme hukum, kepentingan
masyarakat luas seharusnya adalah yang utama.

             Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan
hak pensiun kepada mantan anggota DPR tidak diberikan hingga seumur
hidup. Apalagi, penghasilan yang diperoleh anggota DPR sudah cukup
fantastis yang jika dirata-rata hampir 42 kali lipat lebih besar dari
upah minimum regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5,39 juta.

          ”Bahwa dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan
dari DPR selama menjabat, ditambah dengan dana pensiun yang diberikan
sepanjang dimaknai seumur hidup, menjadikan tidak seimbangnya antara
hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan
rakyat.”

           Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah meminta para pemohon untuk mencari perbandingan pemberian hak
pensiun anggota DPR di negara-negara lain. Hal ini untuk mengetahui
apakah pola yang sama juga dilakukan oleh negara-negara tersebut.
”Apakah ada yang sama dengan Indonesia, memberikan dalam bentuk dana
pensiun, uang pensiun, apa sampai seumur hidup ataukah sampai
diwariskan pula? Ada enggak yang seperti itu, ya? Atau, misalnya, ada
polanya yang diberikan hanya uang penghargaan saja,” tanya Guntur.

          Guntur juga mempertanyakan pendapat para pemohon apakah
ketentuan yang dibuat pada tahun 1980 tersebut masih relevan untuk
digunakan. Apalagi, struktur yang ada di dalam undang-undang tersebut
saat ini sudah tidak sama lagi.

                                  Tidak adil

            Mengenai hak pensiun anggota DPR, ada perkara lain, yaitu
176/PUU-XXIII/2025, yang serupa dengan permohonan para dosen dan
mahasiswa FH UII. Para pemohon mendalilkan, pengaturan di dalam UU No
12/1980 yang memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode
memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan
bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas hukum yang
berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurut mereka, pemberian pensiun
seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang
tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemohon, total manfaat pensiun
anggota DPR dapat mencapai Rp 226,015 miliar. Seluruhnya bersumber
dari dana APBN.

           Para pemohon juga membandingkan sistem pensiun anggota DPR
tersebut dengan sistem pensiun di lembaga lain. Misalnya, untuk hakim
agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, aparatur sipil negara, TNI,
dan kepolisian, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar
10-35 tahun. Lain halnya dengan anggota DPR, masa jabatan hanya lima
tahun, tetapi memperoleh hak pensiun seumur hidup, tulis Kompas.
(bing-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 234

Post navigation

Previous: Kemendagri Memberi Dukungan Terdampak Penyesuaian TKD
Next: Jaksa Mendakwa Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP: Hemly Jambo dan Roberd Tambunan Diadili

Related Stories

IMG-20260501-WA0011
  • Nasional

POLDA JABARBERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS

Harian Dialog Mei 1, 2026
  • Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto: Hilirisasi Industri Fondasi Ekonomi Menuju Kebangkitan Bangsa

Harian Dialog Mei 1, 2026
0-2
  • Nasional

MAKI ke MK Uji Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000

Harian Dialog April 29, 2026

Berita Lainnya

IMG-20260502-WA0020
  • Berita Daerah

Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Harian Dialog Mei 2, 2026
IMG-20260502-WA0018
  • Hukum dan Kriminal

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Harian Dialog Mei 2, 2026
1000352431
  • Hukum dan Kriminal

Diduga Memperkosa Berkali-kali, Orang Tua Korban Mohon Keadilan Jaksa dan Hakim

Harian Dialog Mei 2, 2026
  • Ekonomi

106 Perusahaan Tambang Belum Ajukan RKAB 2026

Harian Dialog Mei 2, 2026

Olahraga

d793572e-ea9d-4017-af50-f72aaec6d2a8
  • Olahraga

“The Longest Wait”: Film Dokumenter Timnas Indonesia, Tentang Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan untuk Bangsa

Harian Dialog April 29, 2026
PP PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional 7e9155c1-1e84-411b-8432-2396b5acaf2d
  • Olahraga

PP PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional

April 27, 2026
Catur Piala Ketua Baleg DPR RI Bob: EDSON, MARTOGI, ALMAGRO Boyong PIALA BOB HASAN 5246319b-a75c-4d3a-a018-31b75f3b7afe
  • Olahraga

Catur Piala Ketua Baleg DPR RI Bob: EDSON, MARTOGI, ALMAGRO Boyong PIALA BOB HASAN

April 27, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

Harian Dialog April 25, 2026
DWP Kemenkop Gaungkan Peran Kartini Masa Kini Melalui Kesehatan Perempuan untuk Membangun Negeri 9d2b77e4-98a3-4677-9771-99edbbf85023
  • Kesehatan

DWP Kemenkop Gaungkan Peran Kartini Masa Kini Melalui Kesehatan Perempuan untuk Membangun Negeri

April 22, 2026
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi BPJS Kesehatan Paparkan 8 Program Andalan IMG-20260415-WA0032
  • Kesehatan

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi BPJS Kesehatan Paparkan 8 Program Andalan

April 15, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

IMG-20260429-WA0032
  • Kesra

Kloter Perdana Jamaah Haji Berangkat,PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Kesiapan Operasional

Harian Dialog April 29, 2026
Jaksa Agung Resmikan Pameran Buku HUT ke-75 PERSAJA, Dorong Budaya Literasi Jaksa 22220c1c-13a4-4f50-8910-521dba4b2ef6
  • Kesra

Jaksa Agung Resmikan Pameran Buku HUT ke-75 PERSAJA, Dorong Budaya Literasi Jaksa

April 29, 2026
Ucapan Duka Cita Wartawan Surat Kabar Dialog Majalengka Kang ayub (Alm)
  • Berita Daerah
  • Kesra
  • Serba Serbi

Ucapan Duka Cita Wartawan Surat Kabar Dialog Majalengka

April 27, 2026

Pendidikan

e3f67622-9af7-42bb-8fac-5408ba4cd86b
  • Pendidikan

Polres Langkat Tekankan Disiplin, Anti Bullying, Bijak Bermedsos dan Tertib Berlalu Lintas kepada Generasi Z di SMA Persiapan Stabat

Harian Dialog April 27, 2026
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi 00c674da-b1c4-4ef5-a1ae-2062dba6bcb9
  • Pendidikan

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

April 23, 2026
Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Yayasan Nur Azizi 2454edc4-cb29-4904-a2c9-de41261e697a
  • Pendidikan

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Yayasan Nur Azizi

April 22, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.