Skip to content
Agustus 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR
  • Nasional

Membebani Keuangan Negara: MK Diminta Menghapus Hak Pensiun Anggota DPR

Harian Dialog Oktober 28, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi kembali diminta
untuk menghapus ketentuan mengenai hak pensiun bagi mantan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa dinikmati seumur hidup, bahkan bisa
diwariskan. Pengaturan hak pensiun bagi para wakil rakyat itu dinilai
tidak proporsional serta hanya membebani keuangan negara.

             MK telah menerima dua permohonan terkait dengan aturan
pensiun anggota DPR. Salah satunya diajukan oleh sejumlah dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII),
Yogyakarta, yang diregister dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

            Mereka menguji Pasal 12, Pasal 16 Ayat (1) Huruf a, Pasal
17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, serta Pasal 19 Ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau
Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal
tersebut mengatur tentang dana pensiun untuk para pejabat di lembaga
yang disebutkan di dalamnya, salah satunya anggota DPR.

          Sebelumnya, MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh
psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Perkara yang
diregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 itu bahkan sudah dua kali
disidangkan.

           Salah satu pemohon dari FH UII, Muhammad Farhan Kamase,
mengatakan, pasal-pasal yang diuji telah merugikan hak konstitusional
para pemohon. Sebab, dana pensiun dibayarkan dari uang pajak
masyarakat. Menurut pemohon, dana tersebut semestinya dipergunakan
untuk pemenuhan hak-hak dasar warga seperti peningkatan kualitas
pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum serta pembukaan lapangan
kerja.

             ”Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak
proporsional, mencederai hak konstitusional para pemohon, dan
melanggar konstitusi sepanjang frasa ’meninggal dunia’ sehingga dapat
dimaknai seumur hidup dalam hal pemberian dana pensiun,” kata Farhan,
Senin (27/10/2025), dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di
Gedung MK, Jakarta.

           Selain Farhan, permohonan juga diajukan oleh Ahmad Sadzali
dan Anang Subaidy yang berprofesi sebagai dosen, serta empat
mahasiswa, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan
Muhammad Fajar Rizki. Menurut para pemohon, APBN harus didistribusikan
secara proporsional dengan memprioritaskan sektor-sektor produktif,
khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Pengaturan pada
norma pasal yang diuji telah menyebabkan tidak tersalurkannya APBN
secara efektif dan proporsional terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
negara.

          Lebih jauh para pemohon menilai, pemberian hak pensiun
kepada mantan pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi atau tinggi
negara telah menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat. Dana
yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang pensiun
tersebut dari APBN dengan tidak mengedepankan kepentingan masyarakat
secara kolektif.

            Pengaturan semacam itu, tambah pemohon, mengakibatkan
tidak tercapainya prinsip utilitarianisme karena hanya mementingkan
segelintir orang yang pada umumnya adalah orang-orang yang sudah
berkecukupan. Berdasarkan prinsip utilitarianisme hukum, kepentingan
masyarakat luas seharusnya adalah yang utama.

             Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan
hak pensiun kepada mantan anggota DPR tidak diberikan hingga seumur
hidup. Apalagi, penghasilan yang diperoleh anggota DPR sudah cukup
fantastis yang jika dirata-rata hampir 42 kali lipat lebih besar dari
upah minimum regional (UMR) Jakarta sebesar Rp 5,39 juta.

          ”Bahwa dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan
dari DPR selama menjabat, ditambah dengan dana pensiun yang diberikan
sepanjang dimaknai seumur hidup, menjadikan tidak seimbangnya antara
hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan
rakyat.”

           Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah meminta para pemohon untuk mencari perbandingan pemberian hak
pensiun anggota DPR di negara-negara lain. Hal ini untuk mengetahui
apakah pola yang sama juga dilakukan oleh negara-negara tersebut.
”Apakah ada yang sama dengan Indonesia, memberikan dalam bentuk dana
pensiun, uang pensiun, apa sampai seumur hidup ataukah sampai
diwariskan pula? Ada enggak yang seperti itu, ya? Atau, misalnya, ada
polanya yang diberikan hanya uang penghargaan saja,” tanya Guntur.

          Guntur juga mempertanyakan pendapat para pemohon apakah
ketentuan yang dibuat pada tahun 1980 tersebut masih relevan untuk
digunakan. Apalagi, struktur yang ada di dalam undang-undang tersebut
saat ini sudah tidak sama lagi.

                                  Tidak adil

            Mengenai hak pensiun anggota DPR, ada perkara lain, yaitu
176/PUU-XXIII/2025, yang serupa dengan permohonan para dosen dan
mahasiswa FH UII. Para pemohon mendalilkan, pengaturan di dalam UU No
12/1980 yang memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode
memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan
bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas hukum yang
berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurut mereka, pemberian pensiun
seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang
tidak proporsional.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemohon, total manfaat pensiun
anggota DPR dapat mencapai Rp 226,015 miliar. Seluruhnya bersumber
dari dana APBN.

           Para pemohon juga membandingkan sistem pensiun anggota DPR
tersebut dengan sistem pensiun di lembaga lain. Misalnya, untuk hakim
agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, aparatur sipil negara, TNI,
dan kepolisian, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar
10-35 tahun. Lain halnya dengan anggota DPR, masa jabatan hanya lima
tahun, tetapi memperoleh hak pensiun seumur hidup, tulis Kompas.
(bing-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 301

Post navigation

Previous: Kemendagri Memberi Dukungan Terdampak Penyesuaian TKD
Next: Jaksa Mendakwa Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP: Hemly Jambo dan Roberd Tambunan Diadili

Related Stories

  • Nasional

Korban Gempa Bumi NTT 103 Orang

Harian Dialog Agustus 25, 2026
  • Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto: Peringatkan Keras Korporasi Pembakar Hutan

Harian Dialog Agustus 25, 2026
  • Nasional

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Penanganan Karhutla

Harian Dialog Agustus 25, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

Dokter Penganiaya Pacar Dituntut Jaksa 8 Bulan

Harian Dialog Agustus 26, 2026
  • Berita Daerah

Harian Dialog Agustus 26, 2026
  • Pendidikan

Leny Mengajar Bahasa Mandarin di Lapas Wanita

Harian Dialog Agustus 26, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Diduga Memperkosa Karyawan Sudah Dicekal Bisa Kabur ke Korea Selatan

Harian Dialog Agustus 26, 2026

Olahraga

84d69c0c-ae53-42c1-b1af-ec66646c16de
  • Olahraga

GM PRAGGNANANANDHAA BERTENGGER DI POSISI PECATUR NOMOR 1 INDIA

Harian Dialog Agustus 24, 2026
Dari Clairefontaine ke Kudus, PSSI Beri Ruang Tumbuh untuk Talenta Putri U-17 Indonesia 1000040386-1024x683.jpg
  • Olahraga

Dari Clairefontaine ke Kudus, PSSI Beri Ruang Tumbuh untuk Talenta Putri U-17 Indonesia

Agustus 22, 2026
Kemenpora Resmikan Indonesia Sports Summit 2026 , Jakarta Hybrid Race, Dorong Hybrid Fitness Jadi Fondasi Baru Industri Olahraga Nasional 369f1a1a-fc75-4de5-bbff-6c63ef39cc48
  • Olahraga

Kemenpora Resmikan Indonesia Sports Summit 2026 , Jakarta Hybrid Race, Dorong Hybrid Fitness Jadi Fondasi Baru Industri Olahraga Nasional

Agustus 21, 2026

Kesehatan

3ff936e7-5c77-4c66-a3d9-b149bf01e21c
  • Kesehatan

Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir

Harian Dialog Agustus 21, 2026
BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji 1000038406
  • Kesehatan

BKPRMI DKI Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 1.500 Guru Mengaji

Agustus 15, 2026
Masyarakat Diharapkan Semakin Memahami Autoimun, Juga Kalangan Wartawan 1000035894
  • Kesehatan

Masyarakat Diharapkan Semakin Memahami Autoimun, Juga Kalangan Wartawan

Agustus 9, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

1000041218
  • Kesra

Polres Langkat Gelar Minggu Kasih, Ajak Jemaat GKI Bersama Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kejahatan Siber

Harian Dialog Agustus 23, 2026
Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi di Cimareme Tegaskan Pentingnya Keimanan dan Pendidikan 1000041077
  • Kesra

Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi di Cimareme Tegaskan Pentingnya Keimanan dan Pendidikan

Agustus 23, 2026
Jumat Curhat Polres Langkat, Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Banyumas 96d5eb7f-8d3d-4303-980f-21ed175663be
  • Kesra

Jumat Curhat Polres Langkat, Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Banyumas

Agustus 21, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Leny Mengajar Bahasa Mandarin di Lapas Wanita

Harian Dialog Agustus 26, 2026
Membangun Keahlian Global Bidang Pertanian: Dua Universitas Bermitra Dengan Universitas of Melbourne
  • Pendidikan

Membangun Keahlian Global Bidang Pertanian: Dua Universitas Bermitra Dengan Universitas of Melbourne

Agustus 25, 2026
Kemenhan Unhan RI Tidak Ada Larangan Menggunakan Hijab
  • Pendidikan

Kemenhan Unhan RI Tidak Ada Larangan Menggunakan Hijab

Agustus 24, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.