Jakarta, hariandialog.co.id.- Ayah gembong narkoba Fredy Pratama,
Lian Silas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa
mendakwa Lian dengan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di PN
Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas lantaran surat dakwaan
yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun
materiil. “Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang
mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar
menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata
salah satu tim JPU, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).
Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi
kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri
terdakwa. Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum
terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum
Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah
sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2)
KUHAP. “Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan
perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,”
tambahnya.
Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi
oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali
mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan
sela. Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis
hakim mengabulkan semua eksepsi. “Apabila tidak dikabulkan, mari kita
buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati tulis dtc.
Untuk diketahui, Lia Silas didakwa Pasal 137 huruf a, b UU
Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat
denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU.
Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri
dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak
Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah
satu orang kepercayaan Fredy.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108
rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8
miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang
disita Rp101,4miliar.(mahar-01)
