Denpasar, hariandialog.co.id- Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik,S.Sos terbukti bersalah mrelakukan tindak pidana korupsi p8ungutan liar ( Pungli) penerimaan pegai tahun 2021 di lingkup Pemda Badung, divonis 1 tahun dan 6 bulan atau bulan bulan pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (21/6/2024).
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Putu Bal8ik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHP.
Putusan lebih ringa dari tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra,SH.MH sebagaimana dakwaan alternatif ke penuntut umum.Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu juga pidana denda Rp 50.000.000, dan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo,SH,MH menyatakan atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menerima dengan pertimbangan putusan sudah memenuhi 2/3 dan surat tuntutan JPU.Saat ini menunggu salinan putusan agar segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Adapun perbuatan terdakwa, berawal tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemda Kabupaten Badung. Namun terdakwa Putu Bali seorang ASN pada Dinas PMD telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemda Badung. Terdakwa meminta sejumlah pembayaran uang dan telah membayarkan sejumlah uang dapat menjadi ASN.
Namun fakta janji penerimaan pegawai itu adalah modus pungli untuk kepentingan pribadi terdakwa. Para korban yang merasa dirugikan atas ulah Putu BaLik .Akhirnya mengaduhkan nasib dan melaporkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (Smn).
