
Denpasar – hariandialog.co.id. Proses sidang kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan korban ratusan orang dengsn kerugian mencapai Rp 33 miliar,Kamis (28/3/2024) kembali bergulir dengan angenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi ke lima terdakwa diduga sebagai investor dalam praktiknya menarik dana dengan iming-iming bunga tinggi berujung buntung.
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh bertahan dengan dakwaanya bahwa lima terdakwa menjadi pesakitan terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai puluhan miliar adalah juga pelaku utama. Mareka turut membantu terdakwa I Nyoman Tridana Yasa . Dalam sidang ,Jaksa dalam tanggapan atas nota keberatan atas surat dakwaan yang sebelumnya diajukan lima terdakwa ,bahwa dakwaan jelas dinyatakan kasus ini bukan lingkup nebis in idem. Karena subyek dan obyek tidak sama dalam perkara aquo subyek hukum adalan terdakwa I Nyoman Tridana Yasa dibantu oleh kelima terdakwa (berkas terpisah) I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artha, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan I Wayan Budi Artana.
Sementara obyek hukumnya perkara aquo berbeda dengan obyek hukum dalam perkara pidana Nomor 41/Pid.B/2023/PN Dps. Karena dalam perkara aquo tercatat 387 investor dengan besaran uang investasi berbeda-beda.Selain itu, terungkap Dana Yasa melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan secara berlanjut dibantu oleh ke lima terdakwa.
Untuk itu, JPU minta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan kuasa hukum seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana tersebut,”jelas I Dewa Gede Rai Anom dan Suasti dalam tanggapanya.
Di tempat terpisah seusai sidang I Komang Ariawan kuasa hukum dari ke lima terdakwa bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap putusan sela.Perihal opini bahwa klienya mendapat perlakuan khusus, hal itu langsung dibantah.” Klien kami juga sama-sama ditahan di LP Kerobokan, istimewahnya dimana ? tanya Ariawan.
Dalam perkara ini, jika maudiperkarakan seharusnya semua investor juga diseret ke meja hijau,bukan hanya klien kami ,ini namanya tebang pilih ( Smn )
