Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim I Ketut Darpawan, Halida Rahardhini dan Zaenal
Arifin, masing-masing anggota memberi vonis bebas dengan bunyi putusan
bahwa terdakwa DRA.DEWINA DINAYANTI disebut ada perbuatan tapi bukan
tindak pidana.
Putusan tersebut dibacakan kemarin, 10 Desember 2025
di ruang lima PN Jakarta Selatan dibantu Panitera Pengganti Bobi
Rahman Siahaan dan Jaksa Penuntut Umum Pompy Polansky Alanda
menggantikan DR.Mohammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Padahal, sebelumnya jaksa menyebutkan terdakwa DRA.
DEWINA DINAYANTI, selaku Direktur Utama PT. Shellindo Hakim Sejatera
menyebutkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada
Pasal 378 dan 372 KUHP dan dimintan agar majelis hakim menghukumnya
dengan pidana penjara selama 3 tahun. Pasalnya sebut jaksa terdakwa
telah merugikan saksi korban PT Berca Hardayaperkasa
Rp.1.161.197.159.
Menurut dakwaan jaksa sebelunya, terdakwa DRA. DEWINA
DINAYANTI, selaku Direktur Utama PT. Shellindo Hakim Sejatera tertarik
untuk melakukan penyewaan terhadap barang-barang milik PT. Berca
Hardayaperkasa. Untuk itu, terdakwa melakukan Purchasing Order serta
memberikan Jaminan berupa 16 cek Bank Negara Indonesia Bank BNI)
dengan total sejumlah Rp. 1.161.197.159. Adapun barang barang yang
disewa berupa 30 Unit Handphone merk Iphone Pro Max 14; 10 Unit
Macbook Apple M2; 8 Unit Merk Samsung Galxy Z Fold 4 5g
PT. Berca Hardayaperkasa tertarik, dan pada tanggal 06
Maret 2025 dibuatkanlah Perjanjian Sewa –Beli produk dengan Nomor
Pelanggan:012/shellindoberca/LGL/III/23, Nomor BHP:KF23-301-BHP-SI
tanggal: 06 Maret 2023 yang berisi yang berisi PT. Shellindo Hakim
Sejahtera menyewa dan membeli produk PT. Berca Hardayaperkasa, dan PT.
Shellindo Hakim Sejahtera memberikan cek Bank BNI sebagai jaminan
pembayaran atas pemesanan PO nya sebanyak 16 lembar, dan masa sewa 24
bulan.
PT. Berca Hardayaperkasa mengirimkan 30 unit handphone merk
Iphone Pro Max 14 pada tanggal 16 Maret dan 10 Unit Macbook Apple M2
dan 8 dan pada tanggal 8 April 2025 mengirimkan 8 unit handphone merk
Samsung Galaxy Z Fold 4 5G dengan Pembayaran PO sewa-beli 30 (tiga
puluh) unit handphone merk Iphone Pro Max 14 dan 10 unit Macbook apple
M2 perbulan sebesar Rp. 44.067.000,- dan untuk 8 unit handphone merk
Samsung Galaxi Z Fold 4 5G perbulan Rp.10.449.590 ;
Dan Terdakwa hanya membayar uang sewa-beli yang
disepakatinya tersebut, hanya 3 bulan , dan selanjutnya PT. Berca
Hardayaperkasa mencairkan cek yang diserahkan oleh Terdakwa tersebut,
namun setelah di cairkan ternyata Cek tersebut di tolak dengan alasan
dana tidak cukup. (tob)
