
Jakarta, hariandialog.co.id.-Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra
Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kasus
kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia beberapa
waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan kemarin. “Betul (Dirut PT
Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai
tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby
Saputra saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis, 11 Desember 2025
Roby menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Meski
begitu, pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan
terkait kejadian tersebut. “Itu dulu (satu orang ditetapkan
tersangka),” tutur Roby.
Seperti diketahui, kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan
terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12). Total korban tewas dari
kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang
perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban tewas merupakan ibu
hamil.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan
kebakaran bermula dari lantai 1. Kebakaran diduga berasal dari baterai
litium di lantai 1. Asap tebal kemudian menyebar hingga lantai 6. “Ada
baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo Purnomo Condro
di lokasi, Selasa (9/12).
RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, korban tewas diduga karena menghirup asap dan gas
karbon monoksida. Polisi juga menyatakan akan memeriksa pemilik gedung
Terra Drone. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan
kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik
gedung,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo
Condro kepada wartawan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta
Pusat, Selasa 9 Desember 2025. (rojak-01)
