Jakarta, hariandialog.co.id. – Jaksa Muda Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, meluncurkan aplikasi Jaksa Garda
Desa. Dengan aplikasi itu, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa
membimbing kepala desa untuk mengelola dana desa.
Reda menyampaikan kepala desa di Banten memasukkan anggaran
dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa tersebut. Setelah itu, tugas
dari jaksa adalah memantau anggaran desa tersebut. “Tugas jaksa
memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat
sasaran, tepat mutu, tepat waktu,” ujar Reda di Kabupaten Tangerang,
Banten, Rabu, 25 Juni 2025
Reda berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala
Seksi (Kasie) Intel Kejari mengawal desa, bukan mengintimidasi. Ia
sadar, tak semua kepala desa mengerti aturan pengelolaan dana desa.
“Kejari, Kasi Intel, mengawal desa, bukan menginterogasi desa, bukan
mengintimidasi desa. Harus dijaga agar penggunaan atau penerapan
sesuai dengan aturan. Tak semua kepala desa mengetahui 100 persen
pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut, kepala desa juga bisa
melapor ke Kejaksaan Agung jika ada oknum Kejari atau jaksa yang
memeras. “Jadi dalam sistem ini, selain desa input anggaran dan
laporan ke Kejari, ada backdoor. Kalau ada Kasi Intel atau jaksa yang
intimidasi, langsung lapor ke Kejaksaan Agung. Kajari waswas juga,
nih,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyambut baik aplikasi Jaksa
Garda Desa. Menurutnya, kepala desa tidak perlu takut kepada jaksa.
“Dengan Jaksa Garda Desa, saya menyambut baik. Kepala desa jangan
takut dengan jaksa. Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk
maju,” ucapnya, tulis dtc. (nasya-01).
