Jawa Barat, hariandialog.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan aturan jam malam bagi peserta didik mulai Juni 2025. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari potensi kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan kegiatan negatif lainnya di malam hari.
“Jam malam ini bagian dari pembinaan karakter. Kami ingin anak-anak Jawa Barat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Ini bukan pembatasan semata, tapi bentuk perlindungan,” kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Sate, Selasa (3/6).
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan ini, yakni untuk kegiatan resmi sekolah, keperluan keagamaan yang diketahui orang tua, kegiatan bersama orang tua/wali, serta kondisi darurat.
Sejumlah daerah telah langsung menindaklanjuti aturan tersebut,
Namun, kebijakan ini menuai respons beragam. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan penolakan. Mereka menilai jam malam melanggar privasi keluarga dan mengabaikan konteks sosial pelajar yang beragam.
“Anak-anak sudah cukup lelah dengan beban sekolah. Justru jam malam akan menambah tekanan psikologis jika tak dilibatkan dalam sosialisasinya,” ujar Ketua Fortusis, Nur Hidayat.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung pembatasan aktivitas malam sebagai langkah membentuk kedisiplinan, namun menolak wacana masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang juga diwacanakan Pemprov.
Gubernur Dedi menegaskan bahwa Pemprov akan melakukan evaluasi rutin dan meminta sekolah serta orang tua berkolaborasi dalam penerapan aturan ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini butuh partisipasi semua pihak. Mari kita jaga generasi muda Jawa Barat bersama-sama,” pungkasnya.(Ayub)
