Jakarta, hariandialog.co.id.- Sepanjang Januari 2021 hingga November
2021, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA)
untuk menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah itu,
sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi
sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.
Hal ini berarti, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY
telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi, yang
kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27
persen pada 2019. “Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar
KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi
sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini
selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi
pelaksanaan sanksinya,” kata Komisioner KY, Sukma Violetta.
Untuk jenis pelanggaran, terdapat 71 hakim tidak bersikap
profesional dalam menjalankan tugasnya, dan delapan hakim tidak
berperilaku adil. Selain itu, terdapat tiga hakim yang tidak menjaga
martabat hakim, tiga lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma
mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat. “Yaitu untuk
hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga,
dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar
perkara,” katanya.
Sukma memaparkan, sanksi ringan berupa teguran lisan
dijatuhkan KY terhadap enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim,
dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim. Sementara
rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan
gaji berkala selama 1 tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan
pangkat selama 1 tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama 6
bulan untuk delapan hakim.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim
nonpalu selama 8 bulan, satu orang hakim nonpalu selama 2 tahun, dua
orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
lebih rendah selama 2 tahun, satu orang dijatuhi penurunan pangkat
yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, satu orang pemberhentian
tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak
dengan hormat. “Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada
Mahkamah Agung (MA) agar sanksi dieksekusi,” kata Sukma.
Dipaparkan, dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan
KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA. Sementara
terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan teknis yudisial. Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini
belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari
sanksi tersebut. “Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan
proses minutasi putusan,” katanya.
Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan
hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai
pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta
pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa
terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat
kesalahan.
“KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor,
saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan
menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Di tahun
lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah
jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi
dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan
publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemik Covid-19,” papar
Sukma.
Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut
Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan
lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap
149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk
menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan,
kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138
laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno
tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim
yang dikenai sanksi berat,” tegas Sukma seperti ditulis beritasatu.
(tob).
