Jakarta,hariandialog.co.id.- Prof DR OC Kaligis SH MH, kembali
mengajukan bukti gugatan yang diajukannya terhadap Ombudsman RI selaku
Tergugat dan Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Kejaksaan Agung
masing-masing turut tergugat I dan II.
Bukti yang diajukan pengacara senior itu lanjutan dari
sidang sebelumnya (14-12-2021) yaitu rekaman cuplikan dari berita
televisi terkait pengakuan dari saksi korban penyiksaan dan penembakan
oleh Novel Baswedan. Terlihat dengan jelas di gambar yang ditayangkan
melalui proyektor dari laptop tim OC Kaligis, tentang gambar dari
saksi korban yang masih hidup.
Saksi korban mengaku disiksa oleh Novel Baswedan.
Pengakuan saksi korban penganiayaan itu terlihat saat para korban
mengadu dan diterima oleh wakil rakyat di DPR-RI. Secara tegas
mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya juga almarhum Aan
disiksa. Sebelum disiksa di strum menggunakan kabel listrik dan yang
meninggal ditembak dari jarak dekat.
“Saya korbannya dan rekan saya yang meninggal itu ditembak
dari jarak dekat. Kami semua disiksa dan disuruh mengakui mencuri
sarang burung walet dari toko Sinar Makmur di Bengkulu.
Jelaskan suara dan gambar saksi Irwansyah Siregar terlihat dan
mengatakan penyiksaan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan
surat ke Presiden akan kasus hukum yang menimpa almarhum Aan,” kata OC
Kaligis yang menerangkan apa yang dikatakan selama ini bukan hoax tapi
kenyataan.
“Saya akan tetap memperjuangkan keadilan ini walau sampai
akhir hayat. Saya tidak ada apa – apa hanya berusaha agar keadilan itu
benar-benar adil buat siapa saja khususnya warga negara Indonesia.
Jangan ada pilih kasih dihadapan hukum oleh penegak hukum di negeri
ini. Hukum sudah amburadul dan untuk itu saya hadir demi menegakkannya
terutama kasus Novel Baswedan yang tidak diadili hanya karena surat
dari Ombudsman,” terang OC Kaligis usai memberi bukti di PN Jakarta
Selatan.
Perkara pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan
oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum hingga
tuntas di pengadilan. Karena tidak maju ke pengadilan digugat
Kepolisian Bengkulu melalui praperadilan di Pengadilan Negeri
Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang. Artinya,
Kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara atas nama Novel Baswedan
disidangkan. Untuk itu, OC mengugat Kejari Bengkulu dan dipatahkan
gugatan OC dengan alasan ada surat dari Ombudsman. Tapi kemudian tidak
dilanjutkan persidangannya karena ada turut campur Ombudsman. Dan
kasus itulah yang menjadikan Ombudsman di gugat ke PN Jakarta Selatan.
(tob).
