Tangerang, hariandialog.co.id.- Wiyanto Halim
mengajukan surat pencabutan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatannya semula di daftarkan dan teregister dengan nomor perkara
:874/PDT.G/2021/PN.Tng.
Gugatan Wiyanto Halim yang sudah berusia 92 tahun itu,
menggugat Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang melalui PN
Tangerang. “Yah saya cabut gugatan karena sudah ada pengakuan dari
pihak BPN Kota Tangerang, bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 49/Benda
dan Nomor : 51/Benda sudah dibatalkan pada tahun 2017. Dan sampai saat
ini masih belum ada perubahan,” kata Wiyanto Halim sambil memberikan
foto copy surat pencabutan gugatan.
Pencabutan surat gugatan ke BPN Kota Tangerang itu,
diajukan dan sampaikan melalui kuasa hukumnya Davey Octavianus Patty,
SH, Freddy Yoanes Patty, SH dan Rosalina, SH. “15 Agustus 2021, saya
berikan kuasa untuk menggugat kantor BPN Kota Tangerang. “Jadi saya
mengajukan pencabutan melalui kuasa hukum saya,” jelas Wiyanto Halim.
BPN Kota Tangerang kata Wiyanto Halim bahwa penggunaan
kedua Sertipikat Hak Milik tersebut yang sudah dibatalkan sepenuhnya
menjadi tanggungjawab pribadi Suherman Mihardja. “Jadi dengan adanya
pengakuan dari BPN Kota Tangerang saya cabut gugatan di PN Tangerang.
(tob).
