Jakarta,hariandialog.co.id- Jaksa Penuntut Umum terdiri dari M Khareza, dan Alif Darmawan, pada persidangan Selasa (21/12/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut mantan Karutan Kelas I Depok, Anton Bin Sanusi Yahya (42 thn) selama 2,6 tahun penjara dipotong selama masa tahan sementara, rehab 6 bulan di RSKO, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Eko Aryanto tersebut, terdakwa yang berlamat di Komplek LPK Cipinang Rt.008 Rw. 014 Kel. CipinangBesar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur / PuriBintara Regency Blok K No.17, Bekasi tersebut terbukti besalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam tuntutan juga meminta agar barang bukti berupa; satu paket sabu dengan berat brutto 0,52 gram sisa dari hasil lab, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong dan bekas sisa pakai berisikan sisa – sisa kristal warna coklat dengan berat netto 0,1458 gram, empat butir Obat Aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram dirampas untuk dimusanahkan.
Sedangkan barang bukti satu unit handphone merk Iphone XII warna biru dirampas untuk Negara. Terdakwa juga dalam tuntutan, dibebankan membayar uang perkara Rp 5 ribu.
Atas tuntuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rio SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Anton Bin Sanusi Yahya ditangkap di tempat tinggalnya, beberapa waktu lalu, dan saat itu masih menjabat sebagai Karutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
Usai Jaksa M Khareza dan Alif Darmawan membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk dibuka pada persidangan berikutnya dalam agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (Het)
