Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta
Governance/Institutional Development Expert melaunching pedoman Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan. Langkah ini sebagai upaya
untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh
Indonesia.
Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pun mengrapresiasi kegiatan
peluncuran pedoman tersebut. Menurutnya, pedoman itu dinilai dapat
menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi
permasalahan sampah.
“Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan
BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja
sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah yang strategis
bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD
di bidang persampahan,” ujar Fatoni dalam sambutannya pada acara
Peluncuran Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan
Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Jumat
(17-12-2021).
Selain itu, lanjut Fatoni, peluncuran tersebut secara teknis digagas
untuk memperkuat tata kelola persampahan yang optimal. Hal itu
terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri,
dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun
kota untuk mengentaskan masalah sampah.
Guna mencapai hal tersebut, kata dia, diperlukan panduan dalam
melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat
diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
“Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan
untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya),
mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat
untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem
keuangan dan operasionalnya,” jelasnya seperti dikutip nusantara.news.
Di lain sisi, mengingat hal itu merupakan sebuah terobosan baru,
Fatoni meminta seluruh pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan
kebijakan tersebut. Adapun terkait teknis penerapannya diharapkan
dapat dilakukan sesuai dengan koridor peraturan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. “Selain itu, dalam implementasinya,
pemda perlu melakukan penyesuaian dan percepatan,” ujarnya.
Fatoni berharap, pada waktu mendatang upaya tersebut dapat memacu
penanganan persoalan sampah secara signifikan. Hal ini penting, karena
berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton.
Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar
185.753 ton. (redstu)
