Jambi, hariandialog.co.id.- Polisi mengungkap pengembangan jaringan
dua kurir yang diamankan bersama paket 53 ribu butir ekstasi dan 897
etomidate dan satu unit mobil Toyota Raize warna silver dengan nomor
polisi B-1607-ROF yang dikendarai oleh dua orang pria berinisial S dan
BS. di Sarolangun, Jambi.
Paket narkoba itu rencananya akan dikirim ke Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan
berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka S dan BS, mengaku
menjemput barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau. “Pelaku berencana mengantarkannya ke wilayah Madura,
Jawa Timur. Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga
pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan,” kata
Wendi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan
atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling
sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar yang dapat
diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
tulis dtc. (tur-01)
