Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut terdakwa aktor Jeff Smith 6 bulan penjara dan 6 bulan rehab di BNN Lido.
Dimana tuntutan tersebut dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda didepan majelis hakim yang diketuai Dr Syahlan SH.MH.,pada persidangan Kamis (19/8/21) yang juga diliput sejumlah media online dan juga media elektronik.
Dalam tuntutan mengatakan bahwa terdakwa Jeff Smith terbukti bersalah sebagai pengguna ganja, yang dimana perbuatan terdakwa tersebut diatur dan dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti ganja yang beratnya 0,1 gram dari sisa 0,52 gram yang disita dari terdakwa, yang sebagiannya dipakai untuk uji labororaturium forensik, serta tembakau seberat 44 gram disita untuk dimusnahkan. Dan mobil yang digunakan terdakwa yang juga disita, dikembalikan kepada terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Jeff Smith, Hendra Purnama akan membacakan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (26/8/21).
Maka majelis menunda persidangan sepekan lamanya untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari terdakwa Jeff Smith untuk menyusun dan membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya. (Het)
