
Majalengka, hariandialog.co.id – Juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka H. Eman Suherman,dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan membantah keterlibatan Eman Suherman pada saat menjadi sekda terseret dalam kasus pasar Cigasong Kabupaten Majalengka- Jawa Barat.
Media yang memberitakan bahwa Sekda Majalengka H. Eman Suherman, terlibat dalam skandal Korupsi Investasi Pasar Cigasong,” adalah Opini atau Hoax, dan Berita H. Irfan Nuralam, serta Arsan Latif PJ. Bupati Bandung Barat sebagai Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati jabar sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP”.Kata Surya Darma,SH,MH. Juru bicara TPP Hade kepada wartawan Jumat (13/9).
Menurut Surya,Keterlibatan H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah,tegas Mantan Kabag Hukum Setda ini.
Jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi jangan disimpulkan Sekda terlibat Skandal tindak Pidana Korupsi, karena untuk menyimpulkannya harus berdasarkan Alat Bukti yang sah sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu seperti alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari H. Irfan Nuralam, dan Arsan Latif PJ. Bupati Bandung Barat yang sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Kemudian Kata mantan Kadis BPLH Pangandaran ini, adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam Draft Peraturan Bupati Yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun Muatan Materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan Arsan Latif selaku Pejabat di Irjen Kemendagri denganH. Irfan Nuralam, sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan, oleh Arsan Latif dan Irfan Nuralam yang juga anak Bupati Majalengka H.Karna Sobahi yang pada saat itu sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.”secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”ungkapnya.
Jadi perbuatan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda dianggap memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan serta memenuhi se kurang-kuranya dua alat bukti dipastikan sudah jadi tersangka hingga Terdakwa seperti Arsan Latif, H. Irfan Nuralam, Andi dan Hj. Maya.
Dengan adanya berita tersebut nampaknya merupakan Propaganda Politik untuk menutupi Fakta dengan cara mengalihkan perhatian serta agar Publik mempersepsikan H. Eman Suherman, sebagai Calon Bupati Majalengka terlibat dalam Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh H. Irfan Nuralam”,kami merasa di dirugikan adanya berita tersebut,nama baik dan kehormatan H. Eman Suherman,baik sebagai calon Bupati maupun secara Pribadinya,”uajar Surya. dengan nada tinggi”.(Ayub)
