
Denpasar,hariandialog.co.id-Dua terdakwa Snae bersadara pelaku balas dendam menggunakan bom Molotov terhadap korban IGNB Puspa Ariana depan terminal Mengwi Badung (2024), Kamis (6/2/2025) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksan Negeri Badung.
Kedua terdakwa kakak dan adik yakni Adhitya Delvansha Snae Dan Roman Ardianshah Snae asal Kupang masing-masing dituntut 1 tahun penjara dan 8 bulan penjara.Padahal JPU dalam dakwaan bahwa perbuatan sebelumnya diduga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut L.P.Suci Arini justru,SH dalam tuntutanya ternyata diluar dugaan yakni super ringan atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Selain pertimbangan terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga, juga ada surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak terdakwa dan keluarga korban saling memaafkan telah terjadi ketersinggungan akibat kesalapahaman masalah sepeleh.
Disebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya spontanitas karena sakit hati dan tak mampu melakukan perlawanan secara fisik dengan korban berbadan besar. Akhirnya menggunakan bom olotov dengan dua botol bir berisi minyak pertalite dengan sumbu tissue melemparkan ke toko Laundry Cantika milik korban Ariana terjadi kebakaran dan melukai salah satu karyawan terjadi dua tahun lalu (2024) sekitar pukul 00.030 wita di Jalan Raya Terminal Mengwi ,Badung.
Akibat perbuatan kedua terdakwa,menurut JPU L.P.Suci mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Untuk itu, kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara iniagar mrenjatuhkan pidana masing 1 tahun penjara untuk Adhitya Delvansha Snae (26) dan Roman Ardianshah Snae (19) 8 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalanin.
Atas tuntutan ringan , kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum Advokat Agrarinus Tefa,SH dan Katrianus Pabulanti Neno,SH tampak tersenyum simpul bahwa kedua klien tidak akan lema berada nginap di hotel prodeo di LP Kerobokan ,Badung. Kedua terdakwa jika divonis sesuai tuntutan ataupun sepertiganya hanya hitungan bulan saja menjadi napi dan tak lama bisa hirup udara bebas bersama keluarganya. Selanjutnya pada sidang minggu depan (13/2/2025) kami sebagai pengacara terdakwa akan menggunkan hak hukum nota pembelaan ( pledoi) maupun pembelaan pribadi terdakwa minta keringanan dari majelis hakim,”jelas Agrarinus. ( Smn)
