Batam, hariandialog.co.id. — Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam
mengamankan Kapal KM Rasidin di perairan Pulau Hangop, Batam,
Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (3/12).
Kapal itu diamankan lantaran muatan kayu balok 1.250 keping
tanpa dokumen resmi dari Tanjung Samak menuju Batam. Empat anak buah
kapal (ABK) juga diamankan.
Diduga kayu yang diangkut oleh kapal tersebut hasil
perdagangan illegal logging yang merugikan negara dan berdampak bagi
lingkungan. “Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara
dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak
terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan
pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir
dan tanah longsor, ” kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam
keterangan resminya, Jumat (5/12).
Menurutnya, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan
menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak
merusak ekosistem.
Ada Bekas Gergaji, Kayu Gelondongan Sumatra Kini Dibidik Jerat Pidana
Selanjutnya kayu balok yang diamankan diserahkan ke Polisi Hutan KPHL
Unit II Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti dan kapal
kita serahkan ke Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai
bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh
otoritas yang berwenang di bidang kehutanan,” ujarnya, tulis ccni.
(bun-01)
