Bandung, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah Jawa Barat
mengungkap sindikat perdagangan bayi ke Singapura pada Senin, 14 Juli
2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat
telah menangkap 12 orang tersangka sindikat penjualan bayi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra
Rochmawan mengatakan, kepolisian mencegah pengiriman enam bayi ke
Singapura. “Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah
menangkap jaringan human trafficking, dengan 12 tersangka,” kata
Hendra di Bandung, Senin, 14 Juli 2025.
Hendra mengatakan kepolisian menyelamatkan lima bayi yang
dibawa dari Pontianak ke Tangerang yang hendak dibawa ke Singapura.
Satu bayi lain, yang kini berada di Polda Jawa Barat, berasal dari
wilayah Jabodetabek.
Para tersangka perdagangan manusia yang telah ditangkap
tersebut memiliki peran berbeda dalam sindikat itu. Ada tersangka yang
bertugas sebagai perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu,
hingga pengirim bayi ke luar negeri. Ada pula yang menangani penjualan
sampai sebelum lahir, yaitu sejak dari kandungan. “Kemudian ada
penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya,” kata Hendra.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
Komisaris Besar Surawan mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan
Interpol untuk menelusuri kemungkinan ada korban lain yang telah
berada di luar negeri. “Para tersangka, termasuk yang berinisial SH
atau LSH, telah menyiapkan dokumen lengkap untuk pengiriman bayi ke
Singapura,” kata Surawan. “Satu bayi juga kami amankan dari
Tangerang.” Tulis tempo. (rojak-01)
