Jakarta, hariandialog.co.id,- Masyarakat khususnya keluarga para
terdakwa keberatan dengan jalannya persidangan untuk para terdakwa
kasus penjagaan situs Judi Online di Kementerian Komuniasi(Kominfo –
dulu) sekarang Komdigi, selalu terakhir dan sampai malam.
“Kan hakim yang mimpin jalannya persidangan kok mau di
dikte para pihak baik jaksa penuntut umum maupun pengacara atau kuasa
hukum para terdakwa. Jadi hakim harus tegas menetukan jam waktu
siding. Janganlah harus menunggu atau kompromi agar sidanganya hingga
malam hari karena dimulai pukul 17.00,” kata salah seorang sahabat
dari salah seorang terdakwa tadi 15 Juli 2025, malam, pukul 20.00
Keluhan bukan saja datangnya dari pihak atau sahabat dari
para terdakwa tapi juga dari wartawan. “Sepertinya sidang ini sengaja
malam-malam terus agar wartawan tidak ada yang meliput jalannya
persidangan. Yah, hakim yang memimpin sidang selalu menunggu
kesepakatan dari kedua belah pihak baik jaksa penuntut umum maupun tim
kuasa hukum para terdakwa. Kan aneh kalua hakim manut dengan
permohonan para pihak agar sidang sore hari,” kata salah seorang
wartawan kantor berita yang tidak mau disebut Namanya.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa
koordinator penjagaan situs judol. Mereka adalah Zulkarnaen
Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin
Jabarti Kiemas.
Selain itu, terdakwa pengikutnya, misalnya, terdiri dari eks
pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko
Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka
Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka
Prima Wicaksana.
Dan kategori ketiga adalah agen situs judol. Terdakwanya
adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard
alias Otoy, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Kategori terakhir yaitu keempat adalah penyetor uang,
dengan terdakwa Ana dan Budiman Salim. Mereka berperan mentransfer
sejumlah uang kepada para terdakwa agar situs judi tidak diblokir.
Terakhir, klaster tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau
penampung hasil dari perlindungan situs judol. Terdakwanya adalah
Adriana Angela Brigita selaku istri Zulkarnaen Apriliantony, serta
Darmawati yang merupakan istri Muhrijan.
Sementara itu, kemarin sore hingga malam hari, tim jaksa
penuntut umum sesuai jadwal memeriksa terdakwa Adhi Kismanto, eks
tenaga ahli Kominfo, yang mempersoalkan dan mengejar ihwal ‘jatah
PM’ dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kode itu merujuk pada ‘Pak
Menteri’ Kominfo yang saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi “Jatah
PM itu adalah Pak Menteri itu muncul dari mana?” kata penasihat hukum
Adhi Kismanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin malam.
Adhi menjawab, “jatah Pak Menteri ini awalnya itu dari saudara
Pak Tony (terdakwa Zulkarnaen Apriliantony).”
Penasihat hukum Adhi kembali bertanya, apakah eks pegawai
Kominfo itu “Tidak pernah langsung,” ujar Adhi.
Penasihat hukum Adhi bertanya, “Tidak pernah bicara langsung
dengan Pak Menteri saat itu ya?”
Adhi Kismanto menjawab tidak pernah. “Bahkan terkait
penjagaan itu, Pak Menteri tidak pernah menyatakan kita harus menjaga
ini. Pak Menteri hanya mengatakan, blokir sebanyak-banyaknya,”
tuturnya.
Hal senada diungkapkan oleh terdakwa Zulkarnaen Apriliantony
alias Tony. Dia merupakan mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour,
sebuah perusahaan pelat merah. “Saudara Adhi Kismanto bilang, ‘ini ada
orang yang mau melakukan pengamanan. Bagaimana?’,” ujarnya dalam
kesempatan yang sama. “Saya bilang, ‘ya kita mesti pikir-pikir dulu
itu, jadi jangan langsung’.”
Jaksa penuntut umum atau JPU bertanya, apakah saat itu Adhi
Kismanto sudah bergabung dengan Kominfo. Tony mengiyakan, kendati dia
tak tahu apa jabatan Adhi saat itu. “Sistemnya bagaimana?” tanya
jaksa.
Tony menjawab tidak tahu. “Kalau teknis penjagaannya saya
sendiri enggak tahu.” “Peran saudara apa? Apakah menyampaikan
informasi atau bagaimana?” kata JPU.
Tony menuturkan, “oh enggak, saya enggak menyampaikan
informasi seperti itu.”
Menurut Tony, Adhi Kismanto memperkenalkannya dengan Muhrijan
dan Alwin Jabarti Kiemas. Tony menduga, ini lantaran Adhi merasa
dirinya yang merekomendasikan ke Kominfo. “Adhi juga merasa saya kenal
sama Pak Menteri,” tutur Tony, (tob)
