Jakarta, hariandialog.co.id. — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap
dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid
(MRC) dan Jurist Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut pencabutan paspor tidak langsung membuat keduanya kehilangan
kewarganegaraan. Hanya saja, kata dia, keduanya tidak bisa lagi
melakukan perjalanan atau tinggal menetap di luar negeri. “Terhadap
yang bersangkutan apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan
perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,”
ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).
Anang menyebut dengan pencabutan paspor itu keduanya hanya bisa
kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat
Perjalanan Laksana Paspor). Keduanya juga terancam dideportasi setelah
melebihi ketentuan tinggal atau overstay.
“Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik.
Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama
pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,”
tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
menegaskan telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid
(MRC).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah
dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik
saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
Ia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar
lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar
negeri.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor
[Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan,
Rabu (30/7), tulis cnni. (bing)