Bandung, hariandialog.co.id.- Dua pejabat setingkat kepala dinas di
Jawa Barat ditangkap Kejaksaan gegara tersandung kasus korupsi. Kedua
pejabat itu, yakni Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota
Bandung serta Siti Ida Hamidah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
Purwakarta.
Eddy Marwoto ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar di tahun
anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka
terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin
(DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota
Bandung.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017
dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan
biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota
Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota
Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam
keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.
Dwi menjelaskan, Deni saat menjabat Ketua Harian Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tahun 2017
dan 2018 tidak sesuai peruntukannya. “Selain itu tersangka EM juga
selaku ketua harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah
menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan
pertangungjawaban fiktif,” tambahnya.
Kini, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana
Hadimin telah ditahan di Rutan Kebon Waru. Sementara Yossi Irianto
telah mendekam lebih dulu karena tersandung kasus hukum lain terkait
sengketa sengketa lahan Bandung Zoo.
Sementara Siti Ida Hamidah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Purwakarta pada Kamis 12.30 WIB setelah ditetapkan tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha
pembudidayaan ikan.
Dia menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan
proyek senilai Rp 2.265.430.609 yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan
untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat
diselewengkan para tersangka, tulis dtc.(lumsim-01)
