Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Lampung Tahan M.Dawam Rahardjo Bersama 3 Lainnya

Bandar Lampung, hariandialog.co.id.-  Mantan Bupati Lampung Timur
(Lamtim), M. Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung
ditahan atas kasus dugaan korupsi gerbang rumah dinas Tahun Anggaran
2022, Kamis, 17 April 2025 malam.

        Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya
berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN. AC alias AGS merupakan
Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur
Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan
Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung
Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur
yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan
tersebut.

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah
menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis
Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.886.970.921. “Dalam
perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi,” ujarnya.

“Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana
membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan
Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Lalu,
Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan  M selaku salah satu kepala
SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan,” ucapnya.

          Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk
melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya
telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau
Dewata Bali.  “Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN
mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucapnya.

          Setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR
selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah
pekerjaan kontruksi. “Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, selain itu MDR atas
perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap
pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS
dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA
selaku Direktur nya AGS,” jelasnya.

        Kemudian pekerjaan tersebut malah disubkon kepada perusahaan
lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

        “Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.  Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”
Imbuhnya, tulis sinarindonesia. (fartob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *