Jakarta, hariandialog.co.id.- Gubernur Jakarta, Pramono Anung, minta
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mengurusi masalah parkir liar
di Jakarta, tak terkecuali di kawasan Tanah Abang. Mereka harus
bekerja sama dengan kepolisian. “Untuk parkir liar yang seperti itu,
maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau
demonstrasi, pakai kemah bahkan kemarin yang di depan kantor saya
kemah mau sebulan juga enggak apa-apa,” kata Pramono kepada wartawan
di Balai Kota Jakarta, Sabtu, 19 April 2025.
Pramono bilang urusan parkir liar menjadi salah satu
fokus yang harus diselesaikan pemerintahannya. Soalnya, banyak yang
ingin menjadi pengelola.
Padahal, masalah parkiran jadi sumber pemasukan untuk
Jakarta jika dikelola dengan baik. “Saya juga baru tahu parkir di
Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi
pengelola siapa pun pengelola itu,” tuturnya.
“Untuk itu, saya sudah sampaikan di dalam rapat internal kami.
Contoh, Pasar Kramat Jati, luasnya 15 hektar. Ternyata semua orang
berkeinginan untuk mengelola parkir di sana, termasuk Tanah Abang,”
ujar politikus PDIP itu.
Seorang warganet sebelumnya mengeluhkan kendaraannya dipatok
tarif Rp60 ribu di pinggir jalan saat ingin berbelanja di Tanah Abang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Syafrin Liputo, menyebut pelaku adalah juru parkir (jukir) liar.
“Masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di
sana boleh parkir,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 15 April
2025.
Syafrin mengamini parkir liar di Tanah Abang jadi masalah
yang tak kunjung selesai. Padahal, ditegaskan Syafrin, Dishub DKI
terus melakukan penertiban dan selalu menempatkan petugas untuk
mengawasi secara berkala.
Namun, para jukir liar di Tanah Abang kerap mengakali penertiban
dengan bermain kucing-kucingan. Mereka kerap kabur ketika ditertibkan
oleh petugas Dishub. “Indikasi bahwa itu parkir liar adalah pada saat
yang bersangkutan parkir, itu minta uang parkirnya di depan. Kenapa?
Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan
kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan
sanksi.” (mahar-01)
