Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK telah menetapkan 5 orang tersangka
dalam perkara korupsi di korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten (BJB). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.
“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang
dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi
dengan agensi ke media) yaitu Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur
Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Mereka yang dijadikan tersangka oleh penyidik KPK
diantaranya 1. Yuddy Renaldi (YR), Dirut Bank BJB,- 2. Widi Hartoto
(WH), Pimpinan Divisi Corsec,-
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan
Cakrawala Kreasi Mandiri,- 4. Suhendrik (S), pengendali PT Wahana
Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, -5. Sophan Jaya
Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan
PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan
uang sebesar Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana non
budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut
bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi di atas untuk
menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter,” tambahnya.
Perkara dimulai pada tahun 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB
belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan
kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka
tersebut. “Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan
produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar
untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak,” kata dia.
Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang
berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi
Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana
kickback. “Dirut bersama-sama dengan PPK (WH) mengetahui dan/atau
memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa
agensi dalam penggunaan kickback,” kata dia.
“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau
memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar
memenangkan rekanan yang disepakati,” tambahnya.
Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar
ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS)
bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari
lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan
verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Selain itu dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan
penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para
tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tulis
dtc. (han-01)
