Palembang, hariandialog.co.id.- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel,
telah melakukan penggeledahan beberapa tempat di kota Palembang, dan
memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di
Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial A selaku pembeli, M
selaku Sekretaris Yayasan Batanghari 9 Sumatera Selatan dan S selaku
suami saksi M.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,
membenarkan bahwa pada 9 September 2024, tim penyidik pidsus Kejati
Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, A selaku pembeli, M selaku Sekretaris
Yayasan Batanghari 9 Sumatera Selatan dan S selaku suami saksi M,”
ungkap Vanny, Selasa (9-9-2024).
Vanny juga menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 11.00
hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15an pertanyaan.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan
di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan
kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa
(13-8-2024) tulis katanda.
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel,
juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di
Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap
beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan
perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan
berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (han-01)
