Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Timur
akan mengadili Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang digelar pada 3
April 2023 di ruang utama. Kedua terdakwa yang berkas perkaranya
terpisah akan diperiksa dan diadili hakim Cokorda Gede Arthana selaku
ketua majelis dan anggota Muhammad Djohan Arifin, Agam Syarief
Baharudin dibantu Zulfikri dan Azmi masing-masing panitera pengganti.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa yaitu
Yanuar Adi Nugroho.
Jaksa Yanuar Adi Nugroho mengancam kedua terdakwa
sebagaimana pada dakwaan pertama melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
atau pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750 juta.
Sementara itu di dakwaan primair jaksa menyebutkan
terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut
dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong
sebagaimana pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Jaksa juga masih melapisi dakwaannya di subsidair
sebagaimana pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu
pidana penjara paling tinggi dua tahun, dimana mereka yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau
yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat.
Masih kurang menurut jaksa hingga di dakwaan ketiga
menyebutkan mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta
melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum sebagaimana yaitu pencemaran nama baik seperti pada
Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
penjara paling lama sembilan bulan. (tob).
