Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting pada persidangan Selasa (28/3/2023) menghukum tiga terdakwa perjudian online masing-masing 1 tahun penjara. Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda majelis hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.
Perlu juga diketahui, bahwa pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama satu kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta, pada persidangan Selasa (7/3/2023). Dan seusai pembacaan tuntutan, maka majelis menunda persidangan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan. Namun ditunda kemudian hingga Selasa (21/3/2023) dengan agenda juga pembacaan putusan. Namun baru Selasa (28/3/2023) pembacaan putusan baru dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Parmatoni tersebut mengatakan bahwa terdakwa Helmi Bin Hendry Winata, dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani, serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing satu tahun dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama, seperti dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Hendry Winata yang berkasnya secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sementara barang bukti berupa : ATM warna Kuning Gold Bank BCA ATM Bank PERMATA warna putih atas nama EKA WARDHANI ATM MANDIRI Warna Kuning, Handpone iphone tipe 11 pro warna Gray simcard No : 08236-333-211, Handphone vivo warna Putih berikut simcard, Handphone vivo warna Biru berikut simcard, Handhhone Nokia warna hitam berikut simcard, Handphone Nokia Warna Biru berikut simcard, komputer merek Xiaomi, komputer merek Samsung, Flasdisk 2 GB merek Toshiba, 1 lembar kwitansi penyewaan Apartemen City park Tower F7 No.19 pada tanggal 08 Juli 2022 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas rendahnya tuntutan khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut, mengundang tanya, terlebih para terdakwa juga dikenai Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Terlebih terjadinya penundaan pembacaan putusan selama dua kali masa persidangan.(Het)
