Jakarta, hariandialog.co.id-Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi Rp 11,5 miliar terkait ekesekusi barang bukti (BB) Rp 61,4 miliar pada kasus Investasi Bodong Robot Traiding Farenheit Net 89. Dalam kasus gratifikasi ini menetapkan Jaksa AZ (Azzam Ahmad Akhyar) jadi tersangka, dan juga dua orang kuasa hukum para nasabah korban, berinisial BG dan OS.
“Belum, belum ada tersangka baru. Masih terus mendalami pemeriksaan sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha yang bertugas di Kejari Jakbar, dan juga yang sudah pindah tugas.” Demikian dikatakan sumber di Pidsus Kejati DK Jakarta dalam menjawab Dialog, Senin (10/3/2025).
Sementara hal sama juga dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan ketiga ditanya Dialog, apakah sudah ada tersangka baru dalam kasus grastifikasi yang menjadikan jaksa Azzam sebagai tersangka.? “Belum ada tersangka baru,” ujar Syahron pada Senin (10/3/2025).
Dan Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam menjawab Dialog melalui Wa, mengatakan,masih dalam on progress. Halitu dikatakan mantan Wakajati DK Jakarta itu dalam menjawab terkait sudah ada tidaknya tersangka baru.
Lakukan Penyidikan Intensif
Perlu diketahui dalam kasus gratifikasi terkait eksekusi barang bukti yang menjadikan Jaksa Azzam saat bertugas di Kejari Jakbar sebagai Kasubsi Barang Bukti juga sebagai jaksa eksekutor terhadap barang bukti kasus Net 89 Farenheit, dan sebelum jadi tersangka dan ditahan pada Kamis (27/2/2025) menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak,Kalimantan Barat, Bidang Pidsus Kejati DK Jakarta masih terus mengintensifkan penyidikan. Eksekusi dilakukan pada Desember 2023
Bahkan dalam penyidikan yang dilakukan telah memeriksa sejumlah jaksa yang bertugas di Pudum Kejari Jakbar, pegawai tata usaha bidang barang bukti, dan juga Kajari Jakbar, Hendri Antoro, mantan Kasi Barang Bukti, Dodi, dan mantan Kasi Pidum, Sunarto.
Selain itu juga dalam amatan Dialog di Kejati DK Jakarta, pada Jumat (28/2/2025) mantan Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting juga diperiksa. Bahkan pada Kamis (6/3/2025) Kasubag BIN Kejari Jakbar, Yosef juga diperiksa. Diantara mereka yang diperiksa keterangannya,ada yang pemeriksaan dilakukan lebih satu kali.
Menurut sumber di Pidsus Kejati DK Jakarta, pemeriksaan yang dilakukan guna mengetahui saecara pasti dan benar, siapa-siapa saja yang menerima aliran dana dari tersangka AZ.
Perlu diketahui, dalam keterangan persnya, saat penetapan Azzam jadi tersangka, Kajati DK Jakarta, Dr Patris Yusrian Jaya, pada Kamis (27/2/2025) menerangkan bahwa dalam pengakuan tersangka Azzam, ada uang yang mengalir juga kepada beberapa penerima. “Terkait kebenaran aliran dana itu, siapa yang menerima, maka penyidik masih terus mengungkap kebenarannya,” kata Patris saat jumpa pers itu.
Terima Gratifikasi dari Oknum Pengacara
Dimana seperti diketahui bahwa Jaksa Azzam (AZ) menerima gratifikasi dari oknum kedua pengacara BG dan OS saat pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang dieksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasabah, juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Dalam kasus gratifikasi ini, pihak Pidsus Kejati DK Jakarta, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa; uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah, dan uang Rp 5 M yang berada di rekening isteri tersangka AZ.
Para Nasabah Mengadu ke Mabes Polri
Perlu diketahui, bahwa menurut informasi dari sumber Dialog, bahwa penggelapan barang bukti yang dilakukan dua oknum kuasa hukum dari para nasabah korban dari terpidana Henri Susanto tersebut, awalnya dilaporkan ke Mabes Polri. Namun karena adanya keterlibatan Jaksa, maka pihak Mabes Polri menyurati Kejaksaan Agung untuk pemberitahuan dan untuk memberikan izin dalam pemeriksaan AZ.
Namun, justru Kejaksaan Agung memerintahkan agar kasus itu ditangani melalui penyelidikan dan penyidikan sendiri oleh Kejati DK Jakarta, maka AZ dan dua kuasa hukum BO dan OS ditetapkan sebagai tersangka. (Het)
