Jakarta,hariandialog.co.id.- Setelah melakukan penerimaan tahap II,yaitu;berkas,barang bukti dan kedua tersangka AA (Alwyn Aliwarga), dan DI (Dedy Iwan) Pada Kamis (20/2/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menahan keduanya di Rutan Salemba,Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Muhammad Adib Adam dalam menjawab Dialog di Kejari Jakbar, Kamis (6/3/2025). Ditambahkan Adib panggilan akrab Kasi Pidum ini, pelimpahan tahap II yang dilakukan dalam kasus Robot Trading Net 89 oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung bertempat di Kejari Jakbar itu baru atas nama dua tersangka, yaitu AA dan DI. “Kita belum ada menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka lain.
Perlu diketahui bahwa saat dilakukannya pelimpahan dan penerimaan tahap II, tersangka AA dan DI, pada Kamis (20/2/25), Kejari Jakbar juga menerima barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Bareskrim, dan barang bukti itu terlampir dalam berkas perkara.
Aset yang Disita Penyidik Dittipedeksus
Dalam kasus investasi bodong Robot Trading Net89 ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipedeksus) Bareskrim Polri, menyita sejumlah aset yang bernilai triliunan rupiah dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dimana seperti dierangkan Dirtipedeksus Mabes Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, aset proferti yang disita senilai Rp 1,5 trilun. Aset tersebut terdiri dari bangunan tidak bergerak,maupun barang bergerak berupakan mobil-mobil mewah. Hal itu dikatakan Helfi Assegaf pada konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025).
Dimana aset proferti itu berjumlah 26 terdiri dari hotel,vila,kantor,apartemen,ruko dan rumah yang tersebar di beberapa kota seperti di Banjarmasin, Bali, Bogor,Tangerang, dan Jakarta.
Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita berjumlah 11 unit berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche,dan Tesla. Juga dalam kasus ini penyidik menyita uang tuani Rp 52,5 miliar.
Para Tersangka yang Ditetapkan
Menurut keterangan yang didapat Dialog, dalam kasus Investasi bodong Net89 yang merugikan korban sekitar 7 ribu orang tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka diantaranya berinisial; AA, LSH, DI, FI, AA, ESI, RS, YW, AR, MA, BS. Dalam aksinya mereka bergerak melalui PT SMI.
Sejumlah Korban RT Net89 Ajukan Praperadilan
Sejumlah korban robot trading Net89 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
Praperadilan tersebut telah didaftar di kepaniteraan muda pidana PN Jakarta Selatan dengan nomor 28/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, pada 20 Februari 2025 sesuai SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan yang diajukan para korban robot trading Net89 itu yaitu Kepala Sub Direktorat II bidang Perbankan cq. Kepala Subdit II Dittipideksus Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Pidana Umum.Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum para korban yaitu Ferry Lesmana.
Sebelumnya disebutkan bahwa sebagian besar pihak pelapor serta terlapor sepakat menempuh jalan restorative justice dan telah menandatangani akta perdamaian atau Akta Van Dading. Oleh sebab itu, mereka tak setuju bila kasus masih dilanjutkan, lantaran dianggap makin memperlama pengembalian kerugian korban.
Setelah mengetahui perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, para korban bersama kuasa hukumnya langsung rapat. Akhirnya, salah satu keputusan hasil rapat tersebut adalah menggugat
praperadilan. “Belum pernah ada lho, pelapor yang (mengajukan) praperadilan. Umumnya kan pihak tersangka atau terlapor, ini kami pelapor yang mem-praperadilan-kan P21, supaya jangan kebablasan,” ujar Hadi.
Hadi juga memimpin salah satu paguyuban yang menaungi korban Net89. Paguyuban bernama Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat (Gempur) Net89 itu, kata dia, menaungi sekitar 5.500 orang korban dengan taksiran kerugian Rp 500 miliar. Total korban diperkirakan sekitar 7 ribu orang. (Het/Tob)
