Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui tim jaksa penuntut umum dibawah pimpinan Setyo Adhy menuntut
Rajo Emirsyah dengan pidana penjara 15 tahun.
Disamping itu Jaksa juga menuntut Rajo membayar didenda Rp 1 miliar
dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana
kurungan.
Rajo merupakan terdakwa klaster pencucian uang hasil judi
online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang
dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, di antaranya
Rajo berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dianggap
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan tindak
pidana pencucian uang.
Rajo didakwa menerima uang tutup mulut senilai Rp 15 miliar
dari hasil praktik beking situs judi online (judol) Kominfo. Dia
dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara beking situs judi online ini, para terdakwa
terbagi menjadi lima kategori, yaitu koordinator, pegawai Kominfo,
agen, penyetor uang, dan penampung uang. Dalam rangkaian sidang
sebelumnya, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa telah
menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi
masing-masing. (tob).
