Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Penuntut Umum Setyo Adhy, Banie Binzar, Putri Manurung
dan Charles Pangaribuan mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7
tahun terhadap terdakwa perkara penjagaan situs judi online di
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan
Harry Efendy.
Disamping itu para terdakwa yang masuk kategori agen itu
juga dituntut pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak
dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana kurungan badan.
Sementara enam terdakwa lainnya dituntut pidana penjara
selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan
bila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana kurungan. Keenam
terdakwa dari klaster agen ini adalah Deny Maryono, Helmi Fernando,
Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William
alias Acai.
Mengingat waktu sudah malam, para jaksa penuntut umum
melalui Setyo meminta yang dibacakan hanya identitas dan langsung ke
pertimbangan hukum serta hal-hal memberatkan serta meringankan. “Kami
mohon agar identitas dan pertimbangan hukumnya saja dibacakan karena
sudah lengkap ada di surat tuntutan ini dan kami serahkan setelah
dibacakan,” kata jaksa Setyo
Ketua majelis hakim menyampaikan kepada para penasehat hukum
terdakwa dan dijawab tidak keberatan dan dipersilakan. (tob).
