Jakarta, hariandialog.co.id– Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus judi
online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika
Zulkarnaen Apriliantony 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zulkarnaen diketahui mantan Komisaris Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berperan merekrut Adhi Kismanto alias AK selaku
staf ahli Komdigi dalam melindungi situs judi online (judol) agar
tidak diblokir
Dalam tuntutannya, jaksa menyakini bahwa para terdakwa
telah bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta secara sadar
dan tanpa hak membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
bermuatan perjudian dapat diakses. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). (tob).
