Kupang, hariandialog.co.id.- — Komandan Kompi A Batalyon Teritorial
834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal
didakwa dengan pasal berlapis atau pasal kombinasi dalam kasus
penyiksaan berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
“Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi,” kata Oditur Militer,
Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan
Militer III-15 Kupang Senin (27/10).
Pasal kombinasi yang didakwakan adalah pasal ke satu primer pasal 131
ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua
primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM
subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih
subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM,”
Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan
Lettu Ahmad Faisal diancam penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan juga Oditur Militer mengungkapkan terdakwa
Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli Prada Lucky pada tanggal 27 Juli 2025
di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.
Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky
meninggal ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer
(Dilmil) III-15 Kupang.
Sidang tersebut dengan nomor berkas perkara Nomor Perkara
40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan ketua majelis hakim Mayor Chk.
Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol
Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni
Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Lettu Ahmad
Faisal disebut ikut memukul korban Prada Lucky. “Pukul sebanyak dua
kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan
selang,” kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky
diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Dan
saat berada di ruang staf intel tersebut Prada Lucky dianiaya oleh
belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para senior dari
korban.
Sidang dihadiri keluarga mendiang Prada Lucky yang datang menggunakan
kaos putih bertuliskan “Justice fo Lucky”. Mereka yang hadir antara
lain orang tua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu
Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo.
Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung di ruang sidang
utama pengadilan militer III-Kupang. Pembacaan dakwaan dilakukan
secara bergantian oleh dua oditur militer.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit
TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan
834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada
Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat
Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di
Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM)
Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh
seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani
perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo,
Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh
orang tua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana
Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky
dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum
dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah
pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang
Kuanino, tulis cnni. (keano-01)
