Jakarta,hariandialog.co.id -Akibat lambannya turun hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) guna mengetahui secara pasti nilai kerugian yang dialami Negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar), membuat Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) belum bisa melakukan upaya paksa penahanan kepada dua tersangka berinisial W dan MF.
Padahal Kejari Jakbar melalui tim Jaksa Penyidik di bagian Pidsus terus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus korupsi dana BOS dan BOP tersebut.
Belum turunnya hasil audit BPK untuk menilai nilai kerugian Negara,yang dimintakan oleh Kejari Jakbar tersebut, dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Reopan Saragih SH dalam menjawab Dialog, Selasa (25/5/21). “Pihak kita (Kejari Jakbar-red) sangat berharap sekali agar hasil audit BPK tersebut cepat turun guna cepat menuntaskan penanganan kasus korupsi dana BOS dan BOP tersebut,” katanya.
Perlu diketahui bahwa dugaan terjadinya kasus korupsi dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 7,8 miliar di SMKN 53 Jakbar tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik di bagian Pidsus Kejari Jakbar, yang dikomandoi Kasi Pidsus,Reopan Saragih.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta didukung dengan keterangan dan alat bukti, maka pada Kamis (22/4/21) dua oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat, sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr. MF mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara.
Dimana seperti dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto pada Kamis (22/4/21), penetapan W dan MF sebagai tersangka,s etelah terlebih dahulu dilakukan ekpose (gelar perkara) bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Masih menurut Dwi Agus Arfianto, sdr. W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan sdr. MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis terhadap sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018. “Namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif,” tukas Dwi.
Kedua tersangka yaitu W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Het)
