Kajari Jakbar saat memberikan sambutan
Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (21/5/21) bertempat di halaman depan kantor Kejari Jakbar lama di JL Letjen S Parman No.1 Jakarta Barat, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana teorisme, yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana teroris tahun 2018,2019, dan 2020 dengan jumlah 96 perkara dari 96 terpidana. Jenis barang bukti yang diimusnahan tersebut yaitu berupa senjata api laras panjang, senapan angin maupun pistol, busur panah, anak panah, buku-buku kekerasan dan paham radikal, pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku tindak pidana terorisme.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,Dwi Agus Arfianto bersama dengan Kasi BB M Bimo P Nugroho dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih, Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan.
Selain itu kegiatan dihadiri juga oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yg diwakili oleh Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Enen Saribanon dan Ade Azhari selaku Kasi Wil II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejaksaan RI, Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang diwakili oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga BNPT Masdhalifa, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diwakili oleh Kanit Direktorat Penyidikan Suhardi, Dandim 0503 Jakarta Barat diwakili oleh Dan Unit Intel Kapten Inf. Sriyanto, Kapolres Jakarta Barat diwakili oleh Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono, Wakapolsek Tanjung Duren AKP Bintoro.
Dalam sambutannya, Kajari Jakbar mengatakan sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut merupakan perkara pidana yang telah inkracht, yang acara pemusnahan dilakukan dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 dalam masa pandemi covid-19.(Het)
