Surabaya, hariandialog.co.id.– Kejati Jatim akhirnya menahan DJI,
Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS)
Jember. Penangkapannya merupakan buntut kasus kredit fiktif yang
merugikan ratusan miliar.
“Pada Rabu (16/10/2024), Penyidik Pidsus Kejati Jatim
menahan DJA, Manager KSP MUMS yang mana sebelumnya penyidik telah
melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember
melalui KSP MUMS pada Tahun 2021 sampai 2023,” jelas Kasipenkum Kejati
Jatim Windhu Sugiarto Windhu, Kamis (17-10-2024).
Atas ulahnya itu, tersangka diduga telah melakukan tindak
pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatan DJI, lanjut
Windhu, negara merugi hingga Rp 125.980.889.350. (abiya-01)
