Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama
(Kemenag) periode 2024.
Hari ini, KPK memanggil seorang pegawai PT Makassar Toraja
(Maktour) bernama Ismail Adam untuk diperiksa sebagai saksi kasus
tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK
Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 15 September 2025.
Budi belum menjelaskan detail terkait informasi yang akan
digali oleh penyidik terhadap saksi. Pemeriksaan Ismail ini dilakukan
di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024
ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan
tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Fuad Hasan dan pendakwah
Khalid Basalamah.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji
sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu
sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total
kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar
informasi adanya kuota tambahan itu lebih dulu menghubungi pihak
Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang
disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian
itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus,
tulis dtc. (han-01)
