Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Agung menyebut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak tersangka
Riza Chalid memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode
2018-2023.
Jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra mengatakan Kerry
Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu
korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus
tersebut.
“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani
Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading
Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad
Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar
minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin.
Jaksa dalam surat dakwaannya merinci dalam pengaturan pengadaan sewa
tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa
memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN
sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69
miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga
memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)
Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit
Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan
pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan
surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International
Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock
Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023-2024
Agus Purwono, Dimas, dan Gading.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menguraikan dalam pengadaan sewa kapal, Kerry
didakwa meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan
sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman
kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Kerry menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli
oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun
padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT
JMN dengan PT PIS.
Kemudian, Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus
melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara
menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat
jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan
tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender. “Langkah ini
bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat
disewa PT PIS,” tutur JPU.
Selain itu, JPU menyampaikan Kerry dan Dimas, bersama-sama
Sani dan Agus juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya
bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT
JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah
satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan
sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Sementara dalam sewa TBBM, Kerry dan Riza, melalui Gading
selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama
penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun
mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak,
melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Lalu, Kerry pun memberikan persetujuan kepada Gading untuk
menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan,
Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui
Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
Dikatakan JPU bahwa hal tersebut merupakan permintaan Riza,
yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam
pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan
menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang
sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM
Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,
yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani,
Arief, dan Agus, tulis cnni. (han-01)
