Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa 4/6/2024) melakukan pelimpahan tahap II, dua tersangka yaitu; Tamrom Tamsil (TN) dan tersangka Achmat Albani (AA) dalam kasus dugaaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, ke Tim Jaksa Penuntutan, di Kejari Jakarta Selatan.
Maka dengan dilakukannya penyerahan dan penerimaan tahap II tersebut berupa berkas pemeriksaan, barang bukti dan kedua tersangka, status Tamrom Tamsil dan Achmat Albani pun berubah menjadi terdakwa. Dimana kepada kedua terdakwa,pihak Kejari Jakarta Selatan melakukan penahanan pertama selama untuk 20 hari terhitung sejak diterimanya penyerahan tahap II.
Dalam keterangannya kepada wartawan,usai dilakukannya tahap II kepada kedua tersangka, Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo di kantor Kejari Jaksel, mengatakan bahwa kedua tersangka yaitu, Tamron Tamsil (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
“Pihak Kejari Jaksel melalui Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditunjuk akan segera menyusun dakwaan guna segera juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Haryoko Ari Prabowo.
Sebanyak 22 Tersangka yang Ditetapkan
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (UP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung pada tahun 2015-2022 tersebut diselidiki dan disidik Pidsus Kejagung. Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka,termasuk suami presenter Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis.
Dalam korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun (sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbahurui mejadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
