Jakarta, hariandialog.co.id.- Heboh ditemukan narkotika di Rutan
Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dan ditemukan arah kepemilikan kepada
aktor Ammar Zoni. Kasus Narkotika Ammar Zoni bukti lemahnya pengawasan
dan masih beredarnya alat komunikasi di tangan para penghuni sehingga
bebas berhubungan dengan pihak luar.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkap
bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesimpangsiuran keterangan
antara Ammar Zoni dan penghuni lapas berinisial MR. “Dari keterangan
Ammar, narkoba itu didapat dari MR. Tapi saat kami periksa MR, justru
ia mengaku mendapat barang dari Ammar Zoni. Jadi mereka saling
tuding,” ujar Pengky dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta
Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat petugas rutan melakukan razia rutin dan
menemukan barang bukti narkoba di area tahanan. Temuan tersebut
langsung dilaporkan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap
bahwa transaksi dilakukan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi
Zangi, yang diketahui kerap digunakan untuk menghindari pelacakan.
“Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi Zangi. Proses
selanjutnya kami serahkan kepada pihak rutan untuk penindakan
internal,” kata Pengky.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa
keberadaan handphone di dalam sel merupakan pelanggaran berat.
“Handphone termasuk barang terlarang. Tidak boleh ada di tangan warga
binaan. Kami akan memberikan sanksi disiplin dan memindahkan mereka
yang terlibat ke lapas lain,” ujarnya.
Wahyu mengakui, meski pengawasan terus diperketat, praktik
penyelundupan alat komunikasi dan barang terlarang masih menjadi
tantangan serius. “Kami terus melakukan razia berkala, tapi selalu ada
celah. Ini menjadi evaluasi bagi kami semua,” katanya, tulis Go Riau
com. (rojak-01)
