Medan, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di
Sumut. Di antaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga
proses yang lambat.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan
dalam pengurusan PBG. Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor
Gubernur Sumatera Utara, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para
pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya
konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun
nonsubsidi. “Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada,
nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik
itu,” kata Tito Karnavian.
Tito juga menyinggung keberadaan Mal Pelayanan Publik di
Sumut yang masih minim, yakni cuma enam pos, masing-masing di Medan,
Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Humbang
Hasundutan. Padahal, menurutnya, program MPP sudah dicanangkan sejak
lima tahun lalu dan seharusnya sudah tersebar di seluruh daerah. “Itu
tadi saya bilang di Sumut baru ada enam Mal Pelayanan Publik yang bisa
satu atap itu dari 33 kabupaten/kota,” jelasnya.
Tito juga menyoroti lamanya proses penerbitan PBG di Sumut
yang bisa mencapai enam bulan. Ia menegaskan agar kepala daerah
mempercepat proses tersebut. “Ada yang 30 menit di Bandung, di Anyer
saya pernah 30 menit, ya harusnya satu hari dua hari cukup lah. Saya
minta kepala daerah pahami betul bahwa dengan mengurus PBG lebih cepat
maka masyarakat akan mau membangun rumah, developer juga akan
menurunkan harganya karena semuanya jadi lebih murah kan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam dialog antara Menteri PKP Maruarar Sirait
dengan para pengembang dan pelaku UMKM di Medan, sejumlah pengembang
mengeluhkan mahalnya biaya konsultan PBG. “Di Tanjung Balai ini PBG
masih bayar retribusi. Hari ini kami harus bayar konsultan, di
konsultan ini yang mahal sampai satu rumah itu Rp 13 juta, udah berapa
meter batu yang dipasang kalau Rp 13 juta,” ungkap pengembang asal
Tanjung Balai Taufik di Medan, Rabu (8/10).
Keluhan serupa disampaikan Andika, pengembang asal Medan. Ia
menyebut, selain biaya tinggi, proses pengurusan PBG juga sangat lama.
“Di Medan ini kita ngurus PBG hampir enam bulan, biayanya pun lumayan
besar. Katanya pemerintah untuk buat PBG itu 9 jam tapi di Kota Medan
bisa sampai 6 bulan, biayanya besar untuk rumah subsidi maupun
komersil,” ungkap Andika, tulis dtc. (alfi-01)
