Jakarta, hariandialog.co,id – Kasus tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan kepemilikan lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang hingga kini masih dalam penanganan pihak Polda Banten. Bahkan status berkas perkara sudah masuk ketingkat penyidikan.
Menelisik apa yang dilakukan tim penyidik di Kepolisian Polda Banten telah memiliki minimal dua alat bukti guna menetapkan tersangka dalam tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.
Sebagai informasi dari kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona alias PT BMP, Hartono Tanuwidjaja atas pertanyaan yang diajukan, dimana telah melaporkan R H selaku Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai (GSP), ke Polda Banten per 11 Desember 2020 silam.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan kepemilikan lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Patut diduga Dirut PT GSP yang kini menjadi
terperiksa. Dan untuk tindak pidana tersebut diduga tidak bekerja sendirian tapi terkait dengan jaringan Mafia Tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa DARU yaitu H. S S dan oknum Kepala Desa SUKAMANAH berinitial D.
Menurut Hartono, ditengarai modus yang dilakukan RH yakni dengan menggandakan surat kepemilikan tanah orang lain, dengan memecah-mecah SPH asal yang legal. “Dengan cara seolah-olah RH ingin
membeli tanah tersebut melalui perantaraan PT. Banten Berlian Indonesia.
Setelah membayar panjar, si pemilik pun kemudian menyerahkan surat-surat tanah (SPH) dan selanjutnya mereka kloning-gandakan tanpa sepengetahuan si pemilik lahan. Dan setelah digandakan sertipikat atau surat-surat lainnya itu, dia kembalikan lagi kepada pemilik lahan.
Dengan dalih tidak berminat untuk membeli tanahnya,” ungkap Hartono, Jumat (26-03-2021) di Jakarta.
Ia juga mencontohkan dugaan modus penggandaan surat lahan milik PT. BMP di Blok 009 di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yakni Surat Pelepasan Hak atau SPH No 286/TIGARAKSA/97 Blok 009 SPPT 0272 luas 655, atas nama Saleh tanggal 24 Mei 1997. Ijin
Lokasi Nomor 460.04-SK.524.P tanggal 6 Juli 1995. “Catatan SPPT terbit setiap tahun atas nama PT. BMP. Kemudian C 581 persil 140 Kelas IV. Dan perbedaan persil dan luas,” ujar dia.
Sedangkan bukti surat tanah jelas Hartono, PT Griya Sukamanah Permai SPH No. 590/381-Kec.Jmb/V/2017 atas nama Samiran 8 Mei 2018, Blok 009 SPPT 0211 seluas 3.854. “Surat Keterangan tidak terbit SPPT oleh Kades dan apakah terdaftar NOP tersebut?” ungkap pria penggemar lukisan Realis dan Abstrak tsb.
Selanjutnya SPH No. 131/TIGARAKSA/1996 atas nama Sari Kasih 17 Januari 1996 Blok 009 SPPT 0258 luas 1.839. Ijin Lokasi Nomor 460.04-SK.213.P tanggal 8 Agustus 1996. “SPPT terbit setiap tahun atas
nama PT. BMP. Dan C 729 persil 144 S Kelas II,” imbuhnya lagi.
Ia juga membandingkan SPH No. 590/288-Kec.Jmb/V/2017 atas nama Satirah 23 Mei 2017 Blok 009 SPPT 0233 luas 3.345. “Surat Keterangan diduga tidak terbit SPPT oleh Kades. Faktanya terbit setiap
tahunnya sejak tahun 1995 hingga saat ini dengan luas 1.678 meter persegi. Kemudian C 1382 Persil 144 D/SIII/43,”
Terakhir bukti nyata terang Hartono, SPH No.98/TIGARAKSA/1996 atas nama Usup B. Asmian tanggal 15 Januari 1996 Blok 009 SPPT 0190 luas 1156. “Pertama SPPT terbit setiap tahun atas nama PT. BMP. Kedua C 1712 Persil 143 Kelas S III,” katanya.
Ia juga membandingkan SPH No. 590/377-Kec.Jmb/V/2017 atas nama H. Asmawi 25 Mei 2007 Blok 009 SPPT 0190 luas 1608. Ijin Lokasi 124/SK.IL-D/NF/1997 tanggal 11 September 1997. “Catatan surat
keterangan tidak terbit SPPT oleh Kades. Tapi faktanya terbit setiap tahun atas nama PT. BMP. Kedua surat C 1206 Persil 92,” tandas Hartono.
Dengan keberhasilan Polda Banten yang sudah mengungkap beberapa Kasus Mafia Tanah, Hartono berharap agar laporan tindak Pidana terhadap RH dan kawan kawan yang menjadi Pengembang Perumahan MODERNLAND CILEJIT, akan semakin menemukan titik terang dan sekaligus mengungkap pula keterlibatan jaringan Mafia Tanah dibantu serta melibatkan Kades, Notaris, oknum BPN-BAPPENDA-DPMPTSP di wilayah Polda Banten. (rel/tob)
