Jakarta, hariandialog.co.id – Jaksa Yoklina Sitepu dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan Roy Yardin Djojorahardjo
sebagai terdakwa ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara
dugaan penipuan dan penggelapan uang milik Adi Wijoyo sebesar Rp.20
miliar.
Menurut surat dakwaan Jaksa Yoklina selaku penuntut
umum, terdakwa Roy Yardin Djojorahardjo (48) warga Jalan Taman Kedoya
Baru A – 4/12 Rt 004 Rw 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat,
yang ditahan sejak dari penyidik Polisi per 28 Desember 2023,
merugikan saksi korban Adi Wijoyo sebesar Rp.20 miliar.
Awalnya kata jaksa Yoklina dalam dakwaanya, bermula
terdakwa Roy bersama rekannya Rafli bin Ridwan (hingga kini masih
dalam tahap pencarian alias DPO) pada 20 Agustus 2021 bertempat di
kantor PT Astra Kapital Indonesia di Metropolitan Tower Lantai 2,
Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, bertemu Adi Wijoyo menawarkan
kerjasama dibidang investasi. Saat pertemuan terdakwa Roy Yardin
mengaku sebagai sales manager PT Astra Kapital Indonesia (PT AKI)
danRafli bin Ridwan adalah Dirut PT AKI. Padahal itu semua bohong
belaka.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Roy mengajak
berinvestasi di PT AKI dan akan memberi keuntungan 5 persen setiap
bulannya dan untuk jangka waktu 3 bulan. Terdakwa Roy mengaku akan
membeli saham PT Surya Biru Murni Acetyline, Tbk. Karena perkataan
dari terdaka Adi Wijoyo tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp.20
Miliar. Jumlah uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak 4 kali
masing-masing Rp.5 miliar.
Memang, lanjut Yoklina dalam dakwaannya, PT AKI
membeli saham PT Surya Biru Murni Acetylene hanya sebesar
Rp.3.626.2999.665 dan kemudian dijual tanpa sepengetahuan Adi Wijoyo.
Namun, setelah batas yang diperjanjikan, terdakwa Roy ketika dihubungi
sulit dan ketika ketemu saksi Adi Wijoyo meminta uangnya kembali
berikut bunga yang dijanjikan tapi tidak pernah diberikan.
Atas perbuatan terdakwa Roy Yardin Djojorahardjo,
saksi korban Adi Wijoyo mengalami kerugian sebesar Rp.20 miliar. Untuk
itu, jaksa mengancam terdakwa Roy dengan pidana penjara sebagaimana
pada Pasal 378 KUHP dan Pasa 372 KUHP. Kejaksaan tidak menerapkan
pasal TPPU terhadap terdakwa Roy maupun Rafli bin Ridwan. (tob)
