Jakarts,hariandialog.co.id. – Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik masih terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalur Kreta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkretaapian Medan, Sumatera Utara Tahun 2017-2023 yang diperkirakan merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Dimana pada Jumat (19/4/24) Tim Penyidik memeriksa keterangan saksi ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai dengan Januari 2019 dan saksi ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei sampai dengan November 2017.
Selain itu juga diperiksa keterangan saksi berinisial MSA yang merupakan Komisaris PT Nusantara Lima, dan DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.
Menurut Kapuspen Kejagung, Ketut Sumenda yang juga sudah resmi memangku jabatan Kajati Bali, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. “Pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tukasnya dalam press releasenya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024.
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan jalur kreta api Besitang-Langsa tersebut, yalah; NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selain itu yalah, tersangka AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan, dan tersangka FG.
Seperti dikatakan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Dr Kuntasi SH., dalam keterangan pers-nya kepada wartawan di depan Gedung Bundar, beberpa waktu lalu, dalam pengerjaan proyek Pembangunan Jalut Kreta api Besitang-Langsa tersebut, Dimana pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan. Juga penetapan jalur trace tidak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bahkan masih menurut keterangan Kuntasi yang merupakan mantan Kajari Jakpus itu, Dimana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Kemenhub, sehingga jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik sehingga tidak dapat difungsikan sebagaiman mestinya.
Akibat perbuatan paratyersangka tersebut, maka mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
